Ali Johan Arif : Pjs Bupati Lamtim Tidak Konsisten

592

Lampung Timur faktualmedia. co – Pjs . Bupati Lampung Timur ( Lamtim ) Ir.Fredy SM.MM Mencabut Surat Edaran Bernomor : 360/367/31-SK/XI/2020, Tentang Penundaan Kegiatan Pengajian / Doa Bersama yang baru di Keluarkan 2 hari tersebut untuk Mencegah Bertambahnya Pasien Positif Covid-19 dan Mengganti dengan Surat Edaran yang baru, Jumat (6/11).

Surat Edaran Baru saja di Keluarkan pada tanggal 4 November 2020 Tentang Penundaan Kegiatan Pengajian / doa Bersama, untuk Mencegah Bertambahnya Kasus Positif Covid-19 di Lamtim yang semakin Bertambah. Lalu hari ini Jumat 6 November 2020 di Keluarkan Surat Edaran yang Baru untuk Mencabut Surat Edaran yang Pertama dan Menggantinya dengan Surat Edaran Bernomor 360/369/31-SK/XI/2020 tentang Himbauan terkait Kegiatan Masyarakat yang Bersekala Besar dan Aktifitas yang dapat Menimbulkan Kerumunan Massa.

Pjs Bupati Lamtim, Ir . Fredy, SM MM, Menyatakan bahwa Surat Edaran yang Pertama tidak di cabut, Melainkan di Sempurnakan melalui Surat Edaran yang Kedua. “Surat Edaran yang Baru itu Menegaskan dan Menyempurnakan Surat Edaran yang Lama dan lebih di Pertegas lagi terkait dengan Aktivitas yang Berskala Besar dan Berpotensi Menimbul kan Kerumunan Massa serta Berisiko Meningkatkan Penyebaran Covid-19. Kalau Aktivitas yang tidak Berskala Besar di Perbolehkan dengan tetap Menerapkan Protokol Kesehatan dan Mengacu kepada Pergub Nomor : 49/2020,” tulis Pjs Bupati Lamtim Ir Fredy SM MM melalui WhatsApp kepada wartawan.

Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Menganggap Pjs Bupati Lamtim, Ir . Fredy, SM MM, tidak Konsisten dan Terkesan Cucok Cabut Surat Edaran yang di Keluarkan. Surat Edaran tersebut Menjadi Interpretasi di Tengah Masyarakat. Sebagian Masyarakat Menilai Keputusan Terbitnya Surat Edaran tersebut, di Duga adanya, Intervensi Khusus di Tengah Situasi Pilkada Lamtim. Disisi lain Keputusan tersebut merupakan langkah tepat untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lamtim.

Menurut, Ketua DPRD Lamtim, Ali Johan Arif, yang juga wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Menyampaikan, Keputusan Pjs. Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM mengeluarkan Surat Edaran Bernomor : 360/367/31-SK/XI/2020, tentang Penundaan Kegiatan Merupakan Langkah Tepat untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamtim.

Pjs Bupati Lamtim tidak konsisten dengan Keputusan tersebut. Saya Meminta Pjs Bupati Lamtim Harus Tegas jangan sampai Cucok Cabut soal Keputusan Mengeluarkan surat Edaran tersebut, karena adanya Desakan Segelintir Orang. Sebagai Bupati atau Kepala Daerah harus Menjaga Wibawa Pemerintah jangan sampai Martabatnya di Rendah kan dengan Desakan Sekelompok Orang,” tegas Ali Johan Arif.

Ali Johan Arif Menambah kan, Seyogyanya Keputusan Pjs Bupati Lampung Timur Mengeluarkan Surat Edaran sudah di Koordinasikan dengan pihak terkait, Tim Gugus Tugas Kabupaten dan Kecamatan tentang Perkembangan Covid-19 di Masing – masing Daerah. Sebab sebagai Hasil Laporan Penyebaran Covid-19 di Lampung Timur Angkanya terus Bertambah. “Pekan lalu Tercatat ada Tiga Puluhan Orang positif Covid-19 dan sampai hari ini Grafik nya Bertambah, Menjadi 67 Orang. Soal Cluster Terbaru Penyebaran Covid-19 serta Wilayah Kecamatan dan Desa Mana, saya Minta Juru Bicara Tim Gugus Tugas Mengumumkan ke Masyarakat dan Media ( pers ), agar tidak di di Plintir informasinya,” jelas Ali Johan Arif(tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.