Cik Raden Melanggar, UU ASN Saat di Konfirmasikan Wartawan Marah Marah

1,493
Sikap tidak terpuji ditunjukkan Cik Raden, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) Kota Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi terkait sanksi yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat kepadanya, Cik Raden justru marah- marah.
Bahkan, dia menuding wartawan harianmomentum.com, suruhan orang untuk menjatuhkan kredibilitasnya.
a�?Siapa yang nyuruh kamu? Nggak usah, saya nggak mau komentar. Tanya saja ke Panwaslu,a�? kata Cik Raden dengan nada tinggi, melalui sambungan telepon, Kamis (28/12/17).
Cik Raden juga mempertanyakan kenapa hanya media online yang memberitakan dirinya, sedangkan media lain tidak.
a�?Cuma kamu aja yang beritain saya, lainnya nggak. Dibayar berapa kamu buat berita ini? Sebenarnya ada apa kamu dengan saya,a�? kata Cik Raden langsung memutus sambungan telepon.
Sebelumnya, Panwaslu Bandarlampung menilai Cik Raden terbukti bersalah karena memakai seragam partai. Padahal hingga saat ini dia masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Atas dasar itu, Panwaslu merekomendasikan kasus Cik Raden ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Inspektorat setempat.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, Cik Raden terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri.
“Hasil kajian kita, Cik Raden telah melanggar UU ASN dan PP 42 tahun 2004,” terang Yahnu. (rel)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.