Daftar Pemilih Tetap Di Kabupaten Pringsewu Periode Triwulan II Tahun 2022 Sebanyak 288.919 Pemilih

308

PRINGSEWU, FAKTUAL-Tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pringsewu periode triwulan II tahun 2022 sebanyak 288.919 pemilih. Tersebar di 1.416 TPS tersebar di 131 desa/kelurahan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

Data itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu menggelar rapat koordinasi rekapitulasi pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2022 bersama stakeholder terkait.

Seperti pihak Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, Polres, Dandim 0424 TGM dan perwakilan pengurus/LO Partai Politik setempat serta para camat, berlangsung Jum’at (1/7/2022) di Aula Sekretariat KPU.

Diikuti lima Komisioner Pringsewu, yakni Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman dan anggotanya Sulaiman, Juniantama Adi Putra, Saefuddin, Imam Buchori serta Sekretaris KPU Ari Mulando.

Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menjelaskan jumlah 288.919 dengan rincian, jumlah PDB sebelumnya 294.059 pemilih, jumlah pemilih baru 194. Sedang jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meliputi pindah domisili 26 pemilih, meninggal 3.071, pemilih ganda 2.237 pemilih.

“Untuk pemilih ubah elemen data 12.738 pemilih, ubah alamat asal 76 pemilih dan buat alamat tujuan 76 pemilih,”jelas Sofyan Akbar Budiman.

Sementara Komisioner Sulaiman Divisi perencanaan data dan informasi menambahkan, bahwa pemutakhiran data pemilih sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu pemutahiran butuh bantuan dan dukungan semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait agar maksimal dan optimal dalam menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
Menurutnya, data pemilih harus optimal demi menjamin hak-hak konstitusional mayarakat. “Data pemilih elemen sangat penting dalam pemilu dan demokrasi. Jadi hal ini sangat membutuhkan dukungan dari segala elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya,”imbuh Sulaiman.

Pada agenda rakor itu, muncul berbagai masukan dari berbagi pihak, seperti dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menyatakan data dasar yang dipakai untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan adalah DPT tahun 2019 yang sudah cukup baik.

Serta diharapkan kerjasama dari pihak kecamatan agar melaporkan ke Disdukcapil status kematian dari kecamatan hingga ke desa/kelurahan.

Dari Bawaslu memberi masukan, bahwa pentingnya data kematian untuk pemantau pemilu, serta mengharapkan peran aktif partai politik terhadap daftar pemilih berkelanjutan melalui aplikasi lindungi hakmu

Sedang Camat Sukoharjo mengapresiasi aplikasi lindungi hak pilihmu dan bagaimana cara menggunakan aplikasi lindungi hakmu.

Nampak hadir pada rakor itu dari Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi dan Adam Malik, perwakilan Kesbangpol Paryono, Kadis Dukcapil Nazri, perwakilan Polres dan Kodim 0424 TGM, seluruh Camat se-Kabupaten Pringsewu serta sejumlah pengurus/LO Parpol.( Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.