Diduga anggaran pembelanjaan Atk atau matrai dan benda pos lainnya disinyalir fiktif

1,298
Tulang Bawang faktualmedia. Co-Dalam anggaran belanja yang diperuntukan Atk atau marterai Rp.6.000.000 yaitu dengan Rincian 1 materai sebesar Rp.6000. dan 6.000.000.÷ 6.000= 1.000 materai didalam anggaran Dinas Kominfo dibidang kemitraan dan publikasi
Sedangkan media yang akan melakukan Pencarian Adventorial Kabiro dari media masing masing harus membawa meterai sendiri sebanyak 3 buah materai, Hal ini sudah terjadi bertahun tahun lamanya
Menurut salah satu Kabiro berenisial AS membenarkan prihal kejadian tersebut
“Dari tahun ke tahun sampai tahun 2018 kami selalu diminta pihak Kominfo membawakan materai setiap pencarian Adventorial (ADV), karena kami tidak tau bahwa ada anggaran untuk pembelanjaan ATK atau materai di Kominfo bahwa di spj kan, kami tidak tahu berati selama ini kami di bohongi oleh pihak Kominfo, ujarnya di depan media News kabar Indonesia.com
Saat kami konfirmasi ke Dinas Kominfo terkait masalah tersebut,Kepala Dinas Kominfo Gunawan dan Rizalman selaku Kasi kemitraan dan publikasi, tidak bisa menjawab perihal tersebut dan mereka terdiam merunduk saja, dan Rizalman pun keluar ruangan sampai membanting pintu ruangan.
Dalam hal ini diharapkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang, serta Kepada Inspektorat Tulang Bawang, Kejari Kabupaten Tulang Bawang untuk memberikan sangsi yang tegas yang menimbulkan efek jera, kepada Aparat Sipil Negara (ASN),
Karena pelanggaran tersebut termasuk salah satu tindak pidana Korupsi (KKN) dan melanggar Undang Undang Tipikor NO 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang Undang NO 21 pasal 8, pegawai negeri yang menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan (fiktif) uang di pidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.750.000.000,00.
Dan bab II pasal 3 ,setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ,menyalahgunakan kewenangan ,sempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan atau denda paling sedikit Rp . 50.000.000,00  dan paling banyak 1.000.000.000,00
Pasal 4. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3.
Guna memberi efek jera kepada Aparat Negeri Sipil dan membangun citra kabupaten Tulang Bawang sebagai kabupaten yang bebas dari tindak pindana Korupsi.(rls)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.