Diduga Memeras Kepala sekolah SMKN 1, Ketua LSM Pendidikan Terjaring OTT

1,563

Bandarlampung, FAKTUAL.co

Ketua LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan ( P3 ) Denny Fitriawan (49), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Bandarlampung, lantaran memeras kepala sekolah SMK Negeri 1 Kota Bandarlampung. Sabtu (21/4),

Deni ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp12 juta, separuh dari kesepakan yang diminta kepada kepala SMK yang dituduhkan korupsi dana Bos. Akibat perbuatannya, Deni kini mendekam di sel Polresta Bandarlampung.

Deni ditangkap aparat Polresta Bandarlampung, di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan Antasari, pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, saat melakukan transaksi dengan Mohammad Edy Harjito, kepala SMK Negeri 1 Bandar Lampung yang ditemani Uce Nasir, anggota komite berjanji menyerahkan dana Rp12 juta dari total Rp24 juta yang diminta.

Menurut Edy, permintaan uang itu bermula dari ancaman Deni yang ingin membongkar kasus penyalahgunaan dana bantuan komite sekira Rp 7 juta dan Rp 5 juta bantuan siswa pindah serta operasional sekolah (BOS).

“Saya mau didemo dan dituduh koruptor. Insya Allah saya amanah. Sudah saya rapatkan semua penggunaan dana dengan orang tua murid melalui Komite Sekolah,” kata Edy Harjito,

Awalnya, Deni ditengarai akan melakukan pemerasan dengan cara mengirim surat ke SMK Negeri 1 untuk menanyakan bantuan Rp 7 juta dan Rp 5 juta, dana tersebut untuk apa.

Dan Edi Harjito memanggil Uce Nasir, anggota komite untuk menanyakan surat yang dikirim ke sekolah tersebut. Anggota komite yang ditugaskan langsung menanyakan kepada Deni melalui telpon selulernya.

Deni meminta komite sekolah membuat laporan tertulis tentang dana bantuan komite dan dana bantuan siswa pindah yang ditarik pihak sekolah kepada Deni, jika tidak pihak sekolah harus menyerahkan dana Rp 24 juta sesuai jumlah dana dua siswa yang menyetor kepada sekolah.

a�?Kalau tidak menyerahkan uang tersebut, saya akan demo,a�? kata anggota komite sekolah tersebut menirukan ucapan Deni. .Kemudian anggota komite tersebut berkoordinasi dengan temannya, Ariansyah , penasehat hukum dan melapor ke Polresta Bandarlampung.

Siasat pun diatur, polisi meminta Edy menuruti permintaan tersebut dan membuntutinya. Tak lama setelah keduanya bertemu dan Edy menyerahkan dana Rp12 juta dan uang diterima Deni, Tim Buser Polresta Bandarlampung meringkus Deni dan barang bukti. Deni tak berkutik lalu digelandang ke Mapolresta Bandarlampung untuk pemeriksaan.

“Proses berita acara pemeriksaan, selesai pukul 18.30, semua saksi juga sudah diperiksa,” kata Edy Harjito, ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Bandarlampung. (fak)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.