Dituding Bikin Laporan Fiktif Dana Kelurahan, Begini Bantahan Musa Shaleh

1,232

Bandar Lampung (Faktualmedia.co) – Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN 2019 yang mestinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, disinyalir dijadikan bancaan oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan pribadi.

Seperti yang diungkapkan oleh sumber terpercaya kami yang minta namanya tidak disebutkan.

“Jalan paving itu sudah ada sebelumnya. Lalu difoto oleh mereka, dan dijadikan sebagai bukti pekerjaan. itu kan namanya fiktif,” ujar sumber belum lama ini.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Musa Shaleh saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pelaksanaan pembangunan fisik sudah berjalan sesuai juklak juknis, Senin, 15 Juli 2019.

Dihadapan kepala lingkungan, pokmas, LPM serta RT, Musa Shaleh menyatakan berterima kasih atas masukan dan kritikan dari masyarakat.

“Saya justru mempersilahkan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan melalui Dana Kelurahan,” ujar Musa Shaleh.

Selain itu, Musa Shaleh mengaku pihak Bappeda Bandar Lampung sudah melakukan cek fisik di lapangan.

Persoalan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Kelurahan, masih menurut Musa Shaleh ada kesalahan administrasi sehingga LPJ dikembalikan untuk direvisi.

“Soal laporan tersebut ada kesalahan ketik makanya dikembalikan dan sudah direvisi oleh pihak kami,” imbuh Musa Shaleh.

Mengenai Pokmas wajib berbadan hukum, Musa Shaleh mengatakan pelaksanaan Dana Kelurahan yang pertama dan Juklak Juknis turunnya berbarengan dengan dana tahap satu cair, sehingga belum memahami. Tapi Pokmas yang ada memiliki legalitas melalui SK Lurah Gedong Pakuon.

“Berdasarkan Peraturan Walikota tentang pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk oleh masyarakat. Itu yang menjadi acuan penunjukan pokmas pada pelaksanaan Dana Kelurahan,” pungkas Musa Shaleh.

Seperti diketahui, Dana Kelurahan tahap pertama telah cair dari pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening Pemkot pada April 2019 lalu, yakni kisaran 370 juta setiap Kelurahan.

Berdasarkan data yang terhimpun dari berbagai sumber, dana kelurahan tahap dua yang rencananya digelontorkan pada bulan agustus mendatang, sebanyak 119 Kelurahan di Kota Bandar Lampung,  terancam tidak mendapatkan kuncuran.

Pasalnya, Laporan penggunaan dana kelurahan yang cair April lalu, tak sesuai dengan Permendagri Nomor 130 tahun 2018.

Dari 126 kelurahan di 20 Kecamatan se-Kota Bandar Lampung, hanya kelurahan Gedong Air, Kelapa Tiga Permai,  Segala Mider, Sukadanaham , Sukajawa, Sukajawa Baru dan kelurahan Susunan Baru yang sesuai dengan aturan.

Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Trisno Andreas mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana kelurahan awal juli lalu, namun mayoritas dikembalikan karena ada kesalahan pelaporan.

Pihaknya memberikan senggang waktu perbaikan hingga akhir juli.

Trisno menambahkan, apabila akhir Juli perbaikan LPJ tak juga dilakukan, kelurahan terancam tak mendapatkan kucuran tahap dua. (tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.