DPRD Gelar Rapat Paripurna, Sahkan lima Raperda Jadi Perda Kabupaten  Lebong

469

Lebong Prov Bengkulu. Faktualmedia.co
Bertempat di ruangan rapat pari purna DPRD, BUMI swarang patang stumang, Kabupaten Lebong. DPRD Gelar rapat PARIPURNA agenda pandangan akhir fraksi. Tentang lima rancangan raperda menjadi perda (26/8/2021) Rapat paripurna di pimpin langsung ketua DPRD kabupaten Lebong CARLES RONSEN.
Ketua DPRD carles ronsen berharap mengenai perda yang telah di sahkan agar dapat di implementasikan lebih maksimal guna menunjang kemanjuan kabupaten lebong .Turut
Hadir dalam rapat pari purna. Bupati lebong Kopli Ansori, unsur pimpinan ketua DPRD ,waka satu dan waka dua beserta para anggota DPRD Lebong,Uspika di lingkup pemda lebong ,para undangan lainya yang sempat hadir.

Pandangan akhir
Enam fraksi menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda. Antara lain :
Fraksi NasDem, Perindo, PAN, Gerakan Perjuangan Rakyat, Demokrat Serta fraksi PKB.

Lima Raperda yang di setujui di Antaranya :
1. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lebong Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

2. Raperda tentang pengelolaan sumber daya air sektor irigasi,

3. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026.

4. Raperda tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

5. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020.

Dalam kesempatan ini,
Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori menyampaikan, ” pemkab lebong mengucapkan ribuan terima kasih kepada unsur pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Lebong yang mana telah membahas dan menyetujui Raperda menjadi perda yang telah pihak exsekutif ajukan ke legislatif untuk dapat di realisasikan di kabupaten Lebong Bumi swarang patang stumang yang kita cintai.jelas bupati. (Halians)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.