DPRD Metro Sosialisasikan 4 Perda

941

Faktualmedia.co -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mensosialisasikan empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro ke 5 Kecamatan di Kota Metro.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Metro Selatan, Metro Barat, Metro Utara, Metro Pusat, dan Metro Timur. Mensosialisasikan perda seperti, Perda No 9 tahun 2018 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, dan Perda No 12 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kota Metro No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, serta Perda No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua DPRD Metro, Anna Morinda mengatakan, keempat perda itu merupakan prioritas untuk disampaikan ke masyarakat pada sosialisasi. “Karena kita melihat Perda ini sangat penting untuk bisa disampaikan ke masyarakat. Apalagi, perda ini juga langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya. Rabu (10/04)

Anna Morinda berharap, dengan sosialisasi itu masyarakat dapat mengetahui dan berhati-hati dengan Perda yang telah ditetapkan. Menurutnya, mengingat keterbatasan anggaran saat ini perda-perda tersebut tidak tersampaikan secara baik, sehingga menyebabkan adanya pelanggaran terhadap perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

”Ini bukan karena masyarakat tidak taat dengan aturan, namun karena masyarakat tidak paham, bahkan karena tidak tersampaikan secara baik perda yang ada kepada masyarakat. Meski dengan keterbatasan, kami dari DPRD ingin masyarakat melalui para pamong, RT, RW dan para tokoh agama serta pemuda bisa mengetahui dan menyampaikan mengenai perda-perda ini. Sehingga nanti ketika pulang sosialisasi ini bisa memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada masyarakat mengenai 4 perda ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat yang merasa keberatan dapat menyampaikan pendapatnya. Sehingga kedepannya dapat menjadi evaluasi dalam melaksanakan perda, khususnya dalam melakukan perbaikan-perbaikan perda. ”Karena ketika perda ini akan memberatkan dan menyusahkan masyarakat, maka harus dilakukan revisi atau perbaikan yang dilakukan setiap 4 tahun sekali,” jelasnya(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.