DPRD Pesawaran Rapat Paripurna Nota Keuangan Perubahan

810

Pesawaran, FAKTUAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan perubahan APBD tahun 2017, kemarin.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang hadir dalam rapat tersebut menuturkan, tahapan penyusunan PerubahanA� APBD tahun anggaran 2017, merupakan titik puncak yang ditandai dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian, katanya, proses penyusunan APBD Perubahan telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.A� Serta Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Hal ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga Permendagri Nomor 13 tahun 2006, yang telah diubah terakhir kali dengan Permendagri nomor 21A� tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

a�?Sebagai kepala daerah, saya berharap nilai dan semangat kebersamaan dalam membangun kabupaten yang kita cintai,a�?ujarnya.

a�?Ini menunjukkan kepada kita upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan kepemerintahan daerah, benar-benar menjadi tanggung jawab bersama. Dengan ini pada akhirnya diharapkan, kualitas kinerja aparatur akan semakin meningkat sehingga pelayanan publik akan benar-benar dinikmati secara nyata seluruhA� masyarakat,a�? katanya.

“Kami sangat menyadari, adanya keterbatasan dana yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Pesawaran, sehingga masih banyak usulan dan aspirasi masyarakat baik langsung maupun melalui para anggota dewan, belum dapat dianggarkan dalam Perubahan APBD ini. Mudah-mudahan ditahun yang akan datang, dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir mengatakan, perubahan APBD Tahun anggaran 2017 A� dapat dijadikan momentum bersama sebagai upaya secara bertahap, untuk mensejahterakan masyakarat Kabupaten Pesawaran.

Dia mengatakan, setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Perubahan, tahapan selanjutnya akan dilakukan evaluasi Pemerintah Propinsi. Untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan didalam APBD Perubahan Pesawaran dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kepada seluruh anggota legislatif dan tim anggaran pemerintah daerah, bersama-sama memberikan perhatian yang tinggi terhadap proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Sehingga jadwal penyusunan, penetapan dan pelaksanaan Perubahan APBD ini, lebih efektif sesuai dengan waktu yang tersedia,” katanya. (Rin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.