DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Rapreda APBD

761

Way Kanan, FAKTUAL -A�Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan, Provinsi Lampung, menggelar Rapat Paripurna A�Pengesahan Raperda Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017, A�Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan, kemarin.

Bupati setempat, Raden Adipati Surya mengatakan, melalui sidang paripurna telah sampai pada tahapan dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2017 dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan harapan.

A�Dengan demikian proses penyusunan perubahan APBD TA. 2017 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, A�Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Tahapan selanjutnya setelah menandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD tahun 2017 ini, maka kemudian akan dilakukan evaluasi pemerintah provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD A�Way Kanan dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, katanya.

a�?Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2017, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita tentukan beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan,a�? ujarnya.

Kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, kata dia. (Man)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.