DPRDWay Kanan Adakan Rapat Paripurna Rancangan APBD

717

Way Kanan, FAKTUAL.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan, Provinsi Lampung menggelar paripurna penyampaian rancangan APBD kabupaten tahun anggaran 2018 setempat, kemarin.

Bupati setempat, Raden Adipati Surya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD yang telah berkenan mengagendakan rapat paripurna, mudah-mudahan apa yang dilakukan menjadi A�amal ibadah atas pengabdian kepada daerah.

 

SejalanA�A� dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajibanA� melaksanakan tahapan-tahapanA� dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, sampai dengan Pengesahan Raperda tentang RAPBD menjadi Perda APBD, katanya.

 

Menurut dia, struktur Pendapatan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018A�meliputi Pendapatan Asli Daerah,A� Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah.A�Secara total pendapatan RAPBDA� 2018A�direncanakanA�A�A� Rp.A�1.254,9A�miliar.

 

Secara rinci kontribusi total pendapatan dalam RAPBD tahun 2018A�berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.

 

Kontribusi yang berasal dari Pendapatan Asli DaerahA�A� direncanakan Rp. 51,5 miliarA� yang diperoleh dari Pajak DaerahA� Rp.18,7 miliar, Retribusi DaerahA� Rp. 2,1 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp. 3 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp. 27,7 miliar.

 

Dana Perimbangan tahun 2018 secara total direncanakanA�Rp. 946,5 miliar yang terdiri dariA� Bagi Hasil Pajak / Bukan Pajak Rp.33 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 605,8 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp. 262,7 miliar.

 

Komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap Pendapatan dalam RAPBD 2018 yaitu yang berasal dari pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 256,8 miliar yang terdiri dari Dana Bagi HasilA� Pajak dari provinsi Rp. 74,5 miliar, dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp.A�182,2 miliar.

 

Struktur Belanja dalam RAPBD Tahun 2018A�mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan PermendagriA�NomorA�33A�Tahun 2017A�tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.

 

Struktur belanja terdiri dari dua komponen yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil Keuangan, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tak Terduga, kemudian untuk belanja langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

 

Secara umum padaA� RAPBD Tahun 2018 belanja daerah dialokasikan Rp.A�1.344A�milar.A� Alokasi ini terdiri dari Belanja Tidak LangsungA� Rp. 774,5 miliar yang tersebar pada alokasi belanja pegawai Rp. 508 miliar, Belanja Hibah Rp.A�14A�miliar,A� Belanja Bantuan SosialA�A�A� Rp. 3 miliar, Belanja Bagi Hasil Rp. 2 miliar, Belanja Bantuan Keuangan Rp. 245,5A� miliar,A� dan Belanja Tidak Terduga Rp 1 miliar.

 

Sedangkan Alokasi untuk Belanja LangsungA� Rp. 569,6 miliar meliputi alokasi Belanja Pegawai Rp. 7 miliar,A� Belanja Barang dan Jasa Rp. 247,8 miliar, serta Belanja Modal sebesarA� Rp.314,8 miliar. Dengan demikian RAPBD tahun 2018mengalamiA�defisitA�Rp.A�89,2A�miliar. (Man)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.