Gapokran Molokh Lestari Adukan Oknum TNI AD Ke Korem

1,468
Pesawaran – faktualmedia – Gapoktan Molokh Lestari didampingi Kuasa Hukum LBH Bandar Lampung dan Walhi Lampung, resmi melaporkan oknum TNI AD indisial IS kesatuan Kodim 0421 Lampung Selatan, ke Korem 043 Gatam Kamis 2/11.
Ketua Gapoktan Molokh Lestari Nasrin saat dikomfirmasi menerangkan, hal tersebut kami laporkan bertujuan agar masyarakat tau, bahwa Molokh Lestari serius dalam melakukan pembrantasan ilegalloging. Siapapun yang tetap melakukan pembalakan liar di Kawasan Hutan Regester 19 Tahurawar, Kelompok Tani (Poktan) Molokh Lestari akan usut tuntas tanpa pandang bulu. Karna akibat penggundulan Hutan sangat berdampak pada Masyarakat luas, kecuali bahaya banjir, juga bahaya bagi maayarakat penggarap. Hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk, bahwa Masyarakat pemanfaat hutan sangat peduli dengan keselamatan Hutan dan lingkungan, ” ungkap Nasrin saat ditemui dikantor penasehat Hukum di Bandar Lampung usai melapor ke Korem 043 Gatam Kamis 2/11
Penasehat Hukum Molokh Lestari A�Alian saat dikompirmasi mengatakan,
Sehubungan maraknya kasus pembalakan liar di register 19 Tahura Wan Abdul Rahman dan adanya dugaan oknum TNI AD kesatuan Kodim 0421 Lampung Selatan yang terlibat dalam penggelapan Barang Bukti kayu Sonokeling hasil Tangkapan pada Tanggal 8 Agustus 2016 sebanyak 36 batang dalam bentuk Balok Kaleng (Balken) yang mana barang bukti tersebut dalam pengawasan Koramil Gedong Tataan dan menjadi barang bukti yang dititipkan di Markas Koramil Gedong Tataan.
Kami LBH.Bandar Lampung sebagai penasehat Hukum Kelompok Molokh Lestari, dan walhi lampung secara konsisten akan mengawal kasus ilegal loging yang terjadi di kawasan Hutan Register 19 Tahura Wan Abdul rahman. Maka kami bersama perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat dan ketua Gepoktan Molokh Lestari beberapa waktu yang lalu telah mengkaji peristiwa Hukum tersebut dengan melakukan diskusi publik yang di hadiri antara lain akademisi, jajaran Polda lampung, dan unsur pejabat lain yang berkaitan dengan permasalahan Hukum, A�mengingat sangat masif, dan ilegalloging merupakan kejahatan luar biasa, maka harus diusut tuntas sampai keakar akarnya, ” ujar Alian saat ditemui di kantornya kamis 2/11 “
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, lanjutnya, kami LBH.Bandar Lampung, Walhi Lampung bersama Kelompok Molokh Lestari mengecam dan mengutuk keras kerusakan lingkungan atau perusakan hutan yang terjadi di Hutan Register 19 Wan Abdul Rahman, maka dengan ini kami meminta kepada Bapak Danrem 043 Garuda Hitam untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI AD tersebut.
Ditempat yang sama, Direktor Eksekutip Walhi Lampung Mahendra menambahkan, dengan maraknya pembalakan liar di Register 19 akibat ulah para oknum aparat penegak Hukum yang selalu membekingi. Terbukti dengan Hilangnya BB yang dipolres pesawaran beberapa waktu yang lalu, oknum TNI yang menggelapkan BB dan bahkan ada yang ikut bekingi sampai menampung hasil pembalakan. kami merasa bertrimakasih kepada Kelompok Tani Molokh lestari yang telah membantu kerja kepolisian, karna tanpa ada kerja sama dengan masyarakat, aparat penegak Hukum juga kesulitan untuk melakukan penangkapan, mengingat tempatnya dihutan. Dan hal tersebut seharusnya diikuti oleh poktan yang lain, agar hutan kita bisa terselamatkan, ” pungkasnya ” A�(TIM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.