Jelang Hari Raya idul Fitri 1442 H, Pemkab Lamtim Gelar Rapat PPKM

500

Sukadana faktualmedia.co – Bupati Lamtim H M Dawam Rahardjo, MSi Bersama Wabup Lamtim H Azwar Hadi, SE MSi, Memimpin Rapat Pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Pengamanan Covid-19 Tingkat Desa, untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Persiapan Menjelang Hari Raya idul Fitri 1442 H tahun 2021, Rapat yang Berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lamtim, ( 27/04/2021 ) .

Acara di Hadiri, Bupati dan Bakil Bupati Lamtim , PJ Setdakab , para Asisten, Inspektur, KA Bappeda, KA BPKAD, Kadis Dikbud, Kadis Kesehatan, Kadis Pariwisata, Kadis Prindag, Kadis Kominfo, Kadis PMD, Kadis Koprasi UMKM Naker, kadia Sosial, Kadis BPBD, Kasat Pol PP dan para Camat

Bupati Lamtim, H M Dawam Rahardjo, MSi Mengintruksi kan, Pemberlakuan pembatasan Kegitan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM ) di Kabupaten Lamtim, dengan Subtansi :
Pelaksanaan PPKM Mikro di Kab . Lamtim dengan Mempertimbang kan Zonasi Wilayah di Masing – masing Desa dengan Berpedoman dengan Jumlah Kasus  Konfirmasi Tingkat RT, Membntuk dan/atau Meningkatkan Peran dan Fungsi Posko Tingkat Desa dan Posko Tingkat Kecamatan, Peran dan Fungsi Posko Tingkat Desa di antaranya Pencegahan, Penanganan dan Pembinaan .

Pengaturan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat secara Prosedural Tetap Berpedoman pada Interuksi Bupati Lampung Timur Nomor 360/7Ia/31-SK/III/2021, Tentang Pembatasan Kegitan Masyarakat dalam Upaya Penanganan Covid-19 Kab . Lamtim, Pemberlakuan Pembatasan berlaku di seluruh Desa yang ada di Kab . Lamtim .

Masyarakat yang Melakukan Perjalanan lintas Provinsi /Kabupaten tidak Memiliki Dokumen Administrasi Perjalanan tertentu sebagai mama telah di atur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri 1442 H 2021, maka Kepala Desa menyiapkan tempat Posko Karantina  Mandiri selama 5 x 24 jam .
Masyarakat yang akan melakukan Perjalanan Tertentu Harus Menunjukkan Dokumen Administrasi Perjalanan Tertentu/Surat Izin yang di keluarkan oleh Kepala Desa .

Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan Penguatan, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Perjalanan orang pada Posko  Check .
Seluruh satuan pelindung Masyarakat ( SATLIMNAS ) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ), serta Pemadam Kebakaran untuk Menyiapkan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Aktif dalam Mencegah dan Mengatasi Aktifitas Publik yang dapat Mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.