Jenazah Pasien, RSUD Terapkan Prosedur

1,003

Lampung Tengah, FAKTUAL – Kepala RSUD Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, Otneil, membantah pihaknya tidak memfasilitasi ambulan gratis bagi pasien, terkait pasangan suami istri yang membawa jenazah anaknya menggunakan angkot.

Menurut dia, pihaknya telah menerapkan prosedur yang ditetapkan.

Dia mengatakan, pasien tidak mengunakan angkot fasilitas umum, melainkan angkot milik keluarga pasien.

Saat pasien meninggal, pihak keluarga menanyakan biaya mobil ambulan. Maka sesuai prosedur, pihak RS mengunakan tariff sesuai Perda yakni dibebankan bagi yang mampu dan gratis bagi yang tidak mampu.

a�?Pasien, warga tidak mampu, kami tawarkan antar gratis namun mereka tidak mau. Sorang keluarga pasien ada yang punya angkot, mereka memutuskan naik angkot milik keluarganya,a�? kata Otneil, kemarin.

Menurutnya, pelayanan RSUD Demang Sepulau Raya sudahA� prosedural. Dia membantah terkait informasi RSUD Demang tidak memfasilitasi ambulan gratis bagi pasien.

a�?Pelayanan kami di rumah sakit sangat prosedur, bahkan kami bisa jemput pasien di rumah tanpa biaya,a�? ujarnya.

Dia berharap masyarakat mengetahui peraturan BPJS Kesehatan yang tidak menggratiskan ambulance untuk mengantar pasien pulang atau mengantar jenazah.

a�?Yang gratis hanya pelayanan ambulan pada pemberangkatan atau rujukan. Kami harapkan masyarakat mengetahui peraturan BPJS sehingga tidak ada salah persepsi yang dapat menyalahkan pihak rumah sakit,” ucapnya.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto. Menurutnya, RSUD Demang Sepulau Raya telah menerapkan pelayanan sesuai standar yang diatur dengan peraturan daerah.

Dalam hal pemberian fasilitas ambulan, kaa dia, perda mengatur penetapan biaya sesuai dengan perda bagi pasien yang mampu dan gratis bagi pasien tidak mampu. Prosedur yang digunakan untuk aturan ini, pihak RS akan menyampaikan biaya ambulan yang diatur perda.

Jika pasien tidak mampu, mereka berhak menyampaikan kepada pihak RS. Selanjutnya manajemen RS berhak menilai dan mengambil kebijakan nenggratiskan biaya ambulan apabila pasien memang tidak mampu.

Prosedur tersebut, kata dia, berlaku untuk semua pasien, baik yang dari Lamteng maupun dari luar Lamteng. a�?Bahkan untuk pasien yang berobat menggunakan BPJS dan umum. Sebab BPJS tidak menanggung biaya setelah pasien keluar dari RS baik dalam kondisi sehat maupun meninggal dunia,a�? katanya.

Karenanya terkait pemberitaan RSUD Demang tidak memfasilitasi ambulan bagi pasien tidak mampu, dia menyebut hal tersebut tidaklah benar.

a�?Pemilik angkot adalah keluarga pasien bukan angkutan umum. Pelayanan RSUD Demang sudah bagus, jangan sampai dikotori oknum,a�? katanya.

Sementara itu Bupati Lampung Tengah, Mustafa menegaskan pihaknya tidak akan sungkan-sungkan memecat atau memberhentikan oknum rumah sakit yang terbukti melakukan pungutan liar.

a�?Jangan sampai terjadiA� jenazah naik angkot lantaran diminta bayar ambulan sekian-sekian. Jika terbukti ada petugas yang lakukan itu akan saya berhentikan sekarang juga,a�? katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar informasi di media sosial yang menyatakan pasangan suami istri Hendra dan Emilia Sari, warga Kampung Kibang Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang membawa jenazah anaknya menggunakan angkot dari RSUD Demang Sepulau Raya.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan mendapatkan banyak tanggapan dari sejumlah warganet (netizen). (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.