Kajari Lamtim Tetapkan Akmal Fatoni Sebagai Tersangka, Dan Di Tahan

421

Lamtim faktualmedia.co – Akmal Fatoni Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur ( Lamtim ), di Tetapkan, sebagai Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lamtim, Ariana Juliastuty, SH MH. Terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Tahun Anggaran 2018, Kamis ( 23/9 /2021 ) .

Kajari Lamtim Ariana Juliastuty, SH MH, Mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan Pemeriksaan terhadap, saksi Akmal Fatoni yang telah di Panggil, dengan Surat Panggilan Pertama nomor 108/l.8.16/FD.1/08/2020, tanggal 18 Agustus 2020, lalu Panggilan ke Dua dengan Surat No 2493/L.8.16/F.D.1/09/2021 Pada Tanggal 15 September 2021, serta panggilan ke 3 No 171/L.8.16/F.D.1/09/2021 Tanggal 20 September 2021, Guna melengkapi Berkas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Karang Taruna Tahun 2018.

“Hari ini Akmal Fatoni datang ke Kantor kejaksaan Negeri, sekitar Pukul 09.45 WIB dengan di dampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya, Guna Melengkapi Berkas Perkara. Bahwa setelah saksi AF di Periksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamtim, maka di Tetap kan, Akmal Fatoni sebagai Tersangka, dan di Tahan. di Rutan Sukadana Selama 20 ( dua puluh ) Hari, Dengan alasan Tersangka di Khawatirkan, Melarikan diri, Merusak atau Menghilangkan, Barang Bukti sesuai Ketentuan, Pasal 21 Ayat 1 KUHP,” papar Kajari Lamtim Ariana Juliastuty, SH MH.

Menurut nya, Kerugian Negara yang di Timbulkan, dari Perkara ini, Berdasarkan Perhitungan dari Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), Lampung Tertanggal. 31 Maret 2021, yg di Terima oleh, pihak Kejaksaan negeri Lamtim, Tertanggal 20 April 2021 Sebesar Rp. 100.180.000.- ( seratus juta seratus delapan puluh ribu rupiah ).

“Saudara Akmal Fatoni selain Ketua Karang taruna Lamtim juga merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lampung Timur Periode Tahun 2019 – Tahun 2024 dari fraksi partai PKB,” Informasi di berikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Apriono SH dan Kasi Intelijen M A Qadri SH., MH.

Sementara itu Kuasa Hukum dari Akmal Fatoni Sukarmin Mengatakan, Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang perlu di Klarifikasi terkait Informasi yang di sampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Yang pertama terhadap Panggilan Pertama di maksud yang ditujukan kepada klien, yang Bersangkutan belum dapat Memenuhi Panggilan tersebut di karenakan Sakit, sebagaimana hal tersebut telah di Sampaikan melalui Kuasa Hukumnya secara Tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Lalu lanjutnya, terhadap Panggilan Kedua di maksud yang di Tujukan kepada Klien Kami, yang Bersangkutan belum dapat Memenuhi Panggilan di maksud di karenakan, terdapat Agenda Dinas yang telah Terjadwal Sebelumnya, sebagaimana Hal tersebut, telah di Sampaikan Kuasa Hukumnya, Secara Tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

“Adapun dalam Surat yang sama, telah Kami sampaikan untuk Mohon Pemeriksaan dapat di lakukan pada hari Kamis Tanggal 23 September 2021. Dalam hal ini, di maknai Bahwa Patut kiranya, Pejabat tersebut tidak perlu mengirim kembali panggilan ketiga, sebagaimana merupakan Fakta bahwa Hari Kamis ini adalah, Kesediaan Waktu dari Klien Kami sendiri untuk dapat di ambil Keterangannya sebagai Saksi,” papar Sukarmin kuasa hukum Akmal Fatoni.

Menurutny, perlu disampaikan terhadap Proses Pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan sampai dengan di Tetapkan nya Klien Kami sebagai, Tersangka dan di Lakukan Penahanan Patut di Duga terkesan di Paksakan. “Terhadap Hasil Audit di Maksud, yang di duga terdapat Kerugian Negara pun telah di Kembalikan kepada Kas Daerah, oleh Klien Kami dalam Kapasitasnya sebagai, Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur. Dengan demikian, Merupakan Fakta Hukum tidak terdapat kerugian negara berdasarkan Audit di Maksud,” terangnya.

Dalam kasus ini Kapasitas klien Kami adalah sebagai Ketua Karang Taruna, sehingga tidak Rasional ketika perkara ini di kaitkan, dgn kapasitas Jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Lamtim. “Alasan di lakukannya Penahanan terhadap Klien Kami sebagaimana telah di sampaikan oleh Pejabat Kejaksaan tersebut bahwa klien kami di Khawatirkan Melarikan Diri, Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti dan sebagainya, patut di Duga merupakan Hal yang dip Paksakan,” papar Sukarmin yang juga sebagai Koordinator Wilayah PERADI wilayah Sumatera tersebut.

Dirinya menegaskan, Alamat dan Tempat Tinggal Klien Kami Jelas dan di ketahui, klien kami masih Menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, dan Dokumen – dokumen yang Menjadi Alat Bukti pun telah di berikan pada Kejaksaan melalui Tim Penyidiknya. Dengan demikian alasan pejabat kejaksaan dalam melakukan penahanan pun patut diduga terkesan di paksakan.

“Terhadap dugaan kerugian negara yang dimaksud telah klien kami Kembalikan kepada kas daerah. Berdasarkan beberapa hal tersebut, patut diduga pejabat penegakan hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam mengkaji perkara dimaksud dilandasi dengan kekuatan kekuasaan yang dimilikinya bukan mengkaji secara objektif perkara dimaksud,” tutup Sukarmin. (TIM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.