Kasus Korupsi Oknum PNS Pemkab Pesbar Terancam Dipecat

1,196

Faktualmedia.co – M Zinnur, Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar) terancam dipecat, dari struktur kepegawaian setempat.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pesibar, Syahrial Abadi saat ditemui dihalaman Pemkab Pesibar, Kamis (19/7/2018). Dikatakan pihak BKD telah mengusulkan untuk pemecatan M Zinnur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saat ini M Zinnur statusnya masih diberhentikan sementara, sembari menunggu hasil keputusan dari BKN. Hal ini juga sudah diketahui dan disetujui oleh Bupati Pesibar Agus Istiqlal. Setelah keputusan dari BKN keluar maka dia (Zinnur) akan diberhentikan secara tidak hormat.” terangnya.

Diketahui, bahwa M.Zinnur merupakan tersangka tindak pindana korupsi pemilihan peratin serentak di Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa M. Zinnur, SH, MH terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (agustiawan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.