Kenalkan Fintech, OJK Mengajar, Mahasiswa UM Lampung Mendengar.

829
Bandarlampung faktualmedia. co-Menghimpun sebanyak-banyaknya, transfer of knowledge dari sumber pertama, termasuk bagian upaya Universitas Muhammadiyah (UM) Lampung meningkatkan wawasan keilmuan anak didiknya.
Seperti yang berlangsung Kamis (20/9/2018), pekan lalu, saat UM Lampung menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Lampung menggelar kegiatan OJK Mengajar, di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, lantai 3 gedung utama kampus hijau itu, Jalan ZA Pagaralam 14, Kedaton, Bandarlampung.
Hadir langsung memberikan materi, Kepala OJK Perwakilan Lampung Indra Krisna, pada kegiatan bertemakan Mengenal Lebih Dekat OJK dan Financial Technology (Fintech) itu.
Di hadapan ratusan mahasiswa dan civitas akademika kampus yang tengah menaja diri jadi enterpreneur university tersebut, Indra Krisna memaparkan seputar profiling, juga tugas-tugas pokok dan fungsi OJK RI sebagai institusi mikroprudensial negara pasca-terbit UU 21/2011 tentang OJK.
Melalui kegiatan itu, Indra berharap mahasiswa sebagai intelektual dan calon pemimpin bangsa di masa depan dapat lebih memahami tentang apa itu OJK dan tugas-tugasnya. “Berbekal pemahaman ini, sebagai ujung tombak kemajuan, diharapkan mahasiswa dapat menyampaikannya pada masyarakat,” kata dia.
Menjelaskan tugas dan fungsi pengawasan, Indra perinci mengurai lembaga/industri jasa keuangan (LJK/IJK) dalam genggaman wilayah yurisdiksi pengawasan lembaganya.
“OJK mengawasi antaranya institusi perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (leasing), pegadaian, dana pensiun (pension fund), seluruhnya baik konvensional maupun syariah, dan pasar modal (stock exchange).”
Tujuan pembentukan OJK pun tak luput Indra paparkan. Dikatakan, OJK dibentuk, bertujuan agar seluruh kegiatan sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel. “Mampu meujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat umum,” paparnya.
Masih kata Indra, terkait progres pertumbuhan industri fintech, atau teknologi finansial (tekfin), kini terdapat 64 korporasi fintech terdaftar dan 1 berstatus berizin di OJK.
“Keduanya, status terdaftar dan berizin ini berbeda, mengacu pada Peraturan OJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” terangnya.
Secara kontinu, OJK tiada bosan mendorong perusahaan fintech terdaftar agar bertahap memenuhi kewajiban persyaratan administrasi baik dalam aspek syarat formal kepengurusan, struktur kapital, dan lainnya.
“Kenapa? Hal ini demi memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, utamanya sekuritas data dan dana. Juga, menyangkut kepentingan nasional kita, terkait dimensi pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry, deteksi dini pendanaan kegiatan terorisme, dan stabilitas sistem keuangan,” Indra menguraikan.
Mantan Kepala OJK Malang, Jawa Timur, itu menambahkan, jika di Lampung saat ini terdapat satu perusahaan fintech yang tengah memroses pengurusan perizinan.
Terpisah, Rektor UM Lampung Dr. Dalman, M.Pd. merespons hangat kegiatan positif itu. Dalam keterangannya, Dalman menyebut ini bagian serius kampusnya menghadirkan mitra strategis kampus demi pelaksanaan Catur Darma Perguruan Tinggi khas Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), serta demi percepatan perujudan UM Lampung sebagai kampus favorit dan kampus wirausaha.
Saat dikonfirmasi kembali, Senin (24/9/2018),
Kepala OJK Perwakilan Lampung Indra Krisna, via WhatsApp membenarkan, pihaknya akan terus roadshow ke kampus lainnya guna memperkenalkan fintech kepada mahasiswa dan generasi milenial. “Kini, semua transaksi ekonomi apa pun, termasuk keuangan, menggunakan teknologi. Digital apalagi. Jadi kita akan terus lanjutkan, bagian program edukasi OJK tutunya(rls)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.