Koordinasi Kerjasama Di Bidang Investasi,Fasilitasi Laik Hygiene tahun 2019

628

PRINGSEWU faktualmedia.co – Bupati Pringsewu Sujadi,yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang),Djondrawadi dalam acara yang dilaksanakan oleh dinas PM-PTSP(Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pringsewu,yang ditempatkan di hotel Urban,dengan Tema,Memfasitasi dan Koordinasi Kerjasama Di Bidang Investasi,Fasilitasi Laik Hygiene tahun 2019,acara ini yang dihadiri oleh seluruh para pengelola Kuliner se Kabupaten Pringsewu,Asisten II Bidang Ekbang,Djondrawadi, Kepala Dinas PM-PTSP,Akhmad Fadoli,Kasat Sabhara Polres Pringsewu,yang mewakili Kapolres Pringsewu IPTU(Pol) Nurul Haq ,Sekertaris Dinas Siti Litawati,serta para seluruh Kepala bidang Kasi dan staf pada Dinas ini.Rabu(27/11/2019).

Sementara itu Djondrawadi,dalam sambutanny,menyampaikan,”Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 dan 6/11 ,”Menyatakan bahwa ,”Setiap Usaha Jasa boga harus memiliki, Sertifikat layak sehat serta izin Sanitasi serta memperkerjakan tenaga ahli dalam pengolahan makanan yang sehat.”

“Tenaga ahli makanan yaitu tenaga kerja yang berhubungan dan bertanggung jawab langsung langsung dalam proses pengolahan makanan sehingga layak dalam penyajian, Dan Sanitasi makanan dalam usaha di sektor perhotelan dan Perdagangan makanan atau kuliner yang saat ini Sedang marak.”

“Dan terus memunculkan Inovasi terbaru sebagai upaya, menarik minat para para pecinta Kuliner Nusantara ,ini adalah sektor Investasi yang menjanjikan untuk untuk menjadikan sumber mata pencaharian berdasarkan data dari, Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.”

Selama Periode Januari-Juni 2019 realisasi, Penanaman Modal dalam negeri atau,
Usaha untuk sektor makanan menduduki peringkat keempat,
dengan nilai 21.
1,7, 26 triliun,dan
di Kabupaten Pringsewu sendiri sektor perhotelan dan sektor kuliner memiliki daya tarik yang besar bagi para investor investor yang berminat yang berminat
Menanamkan modalnya saat ini sudah banyak investor dari luar wilayah ini yang ber ivestasi dengan membuka restoran serba usaha kuliner lainnya”,jelasnya.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Pringsewu Akhmad Fadoli,menyampaikan,”Berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu nomor 02 tahun 2019 tentang,” Seluruh kewenangan penerbitan Perizinan dan non Perizinan dari Bupati Pringsewu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Ointu Kabupaten Pringsewu, maka Dinas PM -PTSP memiliki wewenang dalam proses pengurusan Izin Usaha bagi para,Pelaku Usaha yang ingin Investasi,
Dan
Kegiatan hari ini adalah bentuk sikap proaktif dari Dinas ini dan Instansi yang memegang wewenang dalam penerbitan izin Usaha di Kabupaten ini.”

Fadoli,melanjutkan,”Apalagi setelah diberlakukannya kerajinan satu pintu secara online dengan menerapkan sistem online single submission,(OSS), sehingga akan mempermudah instansi terkait dalam hal ini untuk untuk melakukan melakukan pencatatan pemrosesan dan penanganan serta penerbitan surat izin sehingga dapat mempercepat dan memaksimalkan upaya pelayanan pelayanan publik disemua sektor dan menciptakan Citra positif bagi pemerintah Kabupaten ini,Ujarnya.(made).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.