Laporkan Jika Tender Merugikan

872
Bandarlampung, FAKTUAL -A�Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Hendrie Kurniawan meminta rekanan melapor ke penegak hukum jika proses tender proyek di dinas pendidikan setempat merugikan atau tidak mengikuti prosedur.

“Rekanan bisa mengadu ke penegak hukum kalau memang dalam proses tender proyek ada dugaan persengkongkolan,” kata politisi asal Partai Keadilan Sejahtra (PKS) itu, kemarin.

Ia mengatakan, jika memang ada dugaan persengkongkolan atau kerja sama di dinas pendidikan (disdik) setempat untuk memenangkan proyek tersebut silahkan melapor ke penegah hukum dengan disertai bukti kuat.

Jangan ada keraguan jika memang memiliki bukti yang kuat, terlebih memang proyek ini dikondisikan untuk perusahaan tertentu.

“Ini harus dibuktikan dulu apakah memang benar proyek ini dikondisikan untuk perusahaan tertentu,” kata dia.

Ia mengimbau proyek di Disdik untuk transparan dalam melakukan tender proyek, apalagi nilainya besar.

“Padahal sudah ada LPSE yang bisa melihat proyek, serta berfungsi mengurangi kecurangan,” katanya.

Menurutnya, jangan sampai ada permainan di belakang, lakukanlah semua dengan proses yang benar.

Sementara itu dari data yang dihimpun, Disdik Kota Bandarlampung tengah menggelar tender di LPSE untuk 11 proyek dengan nilai Rp32 miliar, dan diduga telah dimiliki oleh pihak rekanan.

Proses tender saat ini baru memasuki tahapan pengumuman pascakualifikasi dan download dokumen pengadaan.

Empat paket di antaranya untuk pembangunan ruang kantor di SMPN 9 Bandarlampung dengan nilai Rp4,45 miliar, SMPN 22 dengan nilai Rp3 miliar, SMPN 17 dengan nilai Rp4,5 miliar dan SMPN 23 dengan nilai Rp4,5 miliar.

Sedangkan tujuh paket proyek lainnya untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 6 Bandarlampung senilai Rp2,448 miliar, SMPN 34 senilai Rp2,648 miliar, SMPN 14 senilai Rp2,448 miliar dan SMPN 7 senilai Rp2,670 miliar.

Selanjutnya, pembangunan RKB di SDN 1 Beringin Raya dan SDN 1 Langkapura dengan masing- masing senilai Rp2,853 miliar dan pembangunan lanjutan di SMPN 26 senilai Rp500 juta.

Seluruh dana pembangunan tersebut berasal dari APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2017. (Amar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.