Masyarakat Ketapang Bersama Ormas GML Unjuk Rasa Di Kantor Kejari Kalianda

589

Faktualmedia.co, KALIANDA –Ratusan Massa Gema Masyarakat Lokal (GML) mengawal masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan (Lamsel ) , melakukan aksi unjuk Rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri setempat, di jalan
Jl. Lettu Rohani No.262, Kalianda, Kec. Kalianda, Kab Lamsel Rabu (09/09).

Aksi kompoy massa unjuk rasa yang dilakukan dari Kantor DPP Organisasi masyarakat ( Ormas ) GML yang bersekretariat didesa Kedaton Jalan Trans Sumatra, hingga dilokasi aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri Lamsel, aksi ini dilakukan karena pihak GML telah memberikan surat yang pertama dan surat kedua Berupa somasi kepada Kejaksaan Negeri Lamsel ( beberapa bulan yang Lalu ), namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan atau respon yang Positif dari pihak terkait .

Dalam Aksi massa yang berunjuk rasa, menuntut segera menindak lanjuti prihal Laporan dugaan telah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2019.
yang dilakukan oleh kepala Desa Ketapang (Hamsin )

Masyarakat Desa Ketapang beserta Ormas GML akan terus mengawasi proses Laporan yang telah dilaporkan kepada pihak penegak hukum yaitu kejaksaan negeri Kalianda, sampai tuntas.

Pasalnya terlapor Oknum kepala Desa Ketapang Hamsin di duga telah melakukan praktek pencucian uang dengan modus mengambil uang dengan Bendahara Desa , lalu di masukan ke rekening pribadi istrinya Atas nama Masruroh, dan telah me MAR-AP semua RAB Pembelanjaan material dan upah HOK oleh Hamsin, juga dalam pembuatan RAPBDES TA 2019 tidak melibatkan pihak lain dalam musyawarah , seperti masyarakat desa dan Ketua BPD desa Ketapang, sesuai dengan data surat somasi Ormas GML.

Ketua umum GML Rizal Anwar Mengatakan di hadapan awak media, hari ini GML melakukan aksi turun kejalan melakukan unjuk rasa menuntut keadilan di depan kantor Kejari Lamsel

” kami sudah dua kali memberikan laporan somasi kepada kejaksaan tetapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjut atau tanggapan dari pihak terkait , bagai mana penyelesaiannya terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Oknum kepala desa Ketapang,” Ujar ketum GML

Lebih lanjut Rizal Anwar juga menyayangkan dan mempertanyakan ada apa , kenapa dengan kejaksaan Negeri Lamsel sekian lama belum juga ada tindak lanjut.

” Kami sangat menyayangkan dengan pihak kejaksaan, ada apa , apa yang terjadi dengan keadilan yang ada di Lamsel ini, kenapa laporan masyarakat tidak segera di tanggapi dan disikapi secara cepat, dan tegas,” Ucap Rizal lagi

” Kepada seluruh LSM, Ormas , masyarakat dan Media online,cetak, dan elektronik yang ada di Lamsel untuk bekerja sama, terlibat langsung mengawal demi majunya Bumi Ragom mupakat, yang kita cintai karena selama ini menurut saya keadilan di Lamsel ini tidak jelas,” Ungkap Rizal.

Rizal Anwar menambahkan, setelah pertemuan yang dilakukan pihak kejaksaan negeri Kalianda dengan perwakilan Ormas GML, di ruangan tadi Bahwa Hari Senin mendatang pihak kejaksaan akan segera menyikapi laporan masyarakat terkait penyalah gunaan Dana Desa Ketapang Ta 2019, yang dilakukan Kepada desa Ketapang Hamsin pada bulan yang lalu

Slamet Riadi selaku Koordinator aksi mengatakan, Ormas GML siap mengawal sampai tuntas permasalahan masyarakat Desa Ketapang yang telah dilaporkan ke Inspektorat mau di Kejaksaan.

” Kami siap mendampingi dan mengawal masyarakat kecil , dalam hal pelaporan masyarakat ke Inspektorat dan di Kejaksaan untuk segera mengambil sikap jangan sampai masyarakat turun kebawah. karena merasa tidak puas, masyarakat yang selalu menunungu dengan tidak adanya respon dari pihak terkait,” ungkap Slamat

” Apa pun bentuk laporan masyarakat ketika meminta keadialan, dimohon pihak terkait baik itu pihak inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera direspon dan dilaksanakan “, ungkap Slamet.

Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, SH, MH Sa’at di konfirmasi mengatakan , Hari Senin depan Ormas GML akan di undang pihak Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana desa.

” Hari ini kami kedatangan dari Ormas GML , untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan laporan dugaan penyelewengan dana desa yang di lakukan oleh oknum kepala desa Ketapang, Hari Senin depan kami akan undang Ormas GML untuk duduk bersama membahas permasalahan itu”.

Data yang dikirim kan kepada kami kurang mencukupi, dalam arti harus ada pengumpulan data data selanjutnya, dimana setiap laporan akan kami tindakan lanjuti baik laporan itu skala kecil maupun skala besar, dimana dalam penugasan kejaksaan di lamsel ini memiliki 13 Jaksa termasuk para Kasi dan Kajarinya, dimana jaksa di tunjuk ada dua orang intel.

” Dengan banyak laporan yang di terima kejakasaan maka kami harus memilah dahulu mana yang prioritas dengan kemampuan atas SDM kita yang ada, dan untuk laporan dari GML akan kita tidak lanjuti dengan laporan laporan yang akan tambahkan bukti “, Ujar Hutamrin ( Sam/Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.