Oktober, Lambar Luncurkan Billing Sistem

1,091

Lampung Barat, FAKTUAL – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Oktober ini berencana menyalurkan pupuk bersubsidi melalui sistem pembayaran di Bank Lampung (Billing Sistem) dan Kecamatan Balikbukit menjadi daerah kali pertama melaksanakan sistem penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Pola penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Lampung sebagaimana telah diatur dalam peraturan Gubernur Lampung nomor 99 tahun 2016, petani yang tergabung dalam kelompok tani (KT) tidak lagi melakukan pembyaran di kios-kios, melainkan A� akan melakukan pembayaran di Bank Lampung dan penebusan sesuai dengan rencana dasar kebutuhan kelompok (RDKK).

Hal tersebutA�pokok pembahasan A�dalam audiensi/kunjungan kerja tim monitoring, evaluasi billing sistem pupuk bersubsidi dan transaksi non tunai Provinsi Lampung ke Lambar, A�yang dipusatkan di aula Keagungan Setdakab setempat, kemarin.

Asisten II Bidang Ekbang Pemkab Lambar, Nata Djudin Amran mengatakan, sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat setempat bermata pencaharian sebagai petani. Hampir semua jenis usaha di bidang pertanian dilakukan masyarakat, seperti usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. pembangunan pertanian merupakan suatu keniscayaan yang harus ditempuh dalam mencapai peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.

a�?Pelaksanaan sistem pembangunan yang baik, terpola, tersusun tepat dan akurat dapat memberikan kontribusi yang produktif berupa peningkatan produksi dan produktivitas dalam sektor pertanian khususnya tanaman pangan dan hortikultura,a�? ujarnya.

Menurut dia, A�yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan program pertanian adalah pembangunan melalui sistem penyediaan prasarana dan sarananya terutama permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. bagi petani pupuk merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi terutama pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Setelah itu, kata dia, perlu dibangun sistem penyediaan dan pendistribusiannya agar ketersediaan pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara maksimal, tepat jumlah maupun waktu serta memenuhi syarat administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pendistribusiannya.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah agar pupuk besubsidi mudah diperoleh petani selaku pengguna yang benar-benar berhak mendapatkannya, kata dia. (Adi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.