Pembalak dan Penadah Kayu Kerkelas (Ilegal Logging) Dibekuk Polres Pesawaran

457

Pesawaran faktual,co.Unit Tipidter Polres Pesawaran bersama Anggota Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana ilegal logging di PTPN 7 Way Lima, Desa Cipadang,Kecamatan Way Lima, Pesawaran.

Polisi menyebutkan tiga orang pelaku ilegal Logging tersebut masing- masing berinisial MT ( 48) warga Gading Rejo Pringsewu, N (54) warga Gedong Tataan Pesawaran serta B (45) warga Sidodadi Pesawaran

” telah mengamankan 3 (Tiga) orang, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, yang diduga pelaku tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 18 tahun 2013. ” kata Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (19/3/2021).

AKP Eko menuturkan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran berbeda yakni pengambil kayu, penghubung, dan pembeli

selanjutnya kata AKP Eko, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lanjutan

 

” Ketiga nya sudah ditetapkan sebagai tersangka Serta untuk barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil colt diesel dan kayu sonokeling ” ttup ny.(romi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.