Pemkab dan Imigrasi Gelar Rapat POA

659

Faktualmedia.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), bersama dengan kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, menggelar rapat Pengawasan Orang Asing (POA), Senin (23/7/2018l), diruang Operasional Room (OR) Pemkab setempat, sekitar pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Pesibar Agus Istiqlal, Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Bachtiar, Eddy Setiadi Kepala Divisi Keimigrasian Lampung, Yulizar Kasubid Lalulintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim). Kepala Perizinan Pesibar Jon Edwar, Tenaga Ahli Bupati Bidang Perdagangan, Pariwisata, dan Imigrasi Guntur Pandjaitan, dan unsur forkopimda Pesibar– Lampung Barat.

Pada penyampaiannya, Bupati Agus Istiqlal mengatakan dan mengharapkan kerjasama yang baik dari Kantor Imigrasi Kotabumi kepada Pemkab Pesibar secara khususnya.
Termasuk dalam niat Pemkab Pesibar untuk membangun kantor Imigrasi di Kabupaten setempat.

“Semoga dengan rapat dan pertemuan ini dapat terjalin kerjasama yang baik, terlebih Pemkab Pesibar untuk membangun kantor Imigrasi di Pesibar. Maka perlu dukungan dari Keimigrasian Lampung.” Ujar Bupati.
Pihaknya menjelaskan bahwa sebelumnya di Pesibar terdapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora), dan saat ini telah diambil alih oleh pihak Kepolisian mengingat hal itu membutuhkan kinerja dari Anggota Kepolisian.

Dirinya juga berharap bahwa Keimigrasian Lampung dapat membantu Pemkab Pesibar untuk membangun kantor Imigrasi di Kabupaten Pesibar . Dan mengenai lahan, pihak Pemkab telah menyiapkan lokasinya jika permohonan membangun kantor Imigrasi di Pesibar dapat terwujud.

Sementara itu, disampaikan oleh Edy Setiadi, Kepala Divisi Keimigrasian Lampung. Dirinya menjelaskan, Keimigrasian adalah hal ihwal Lalu Lintas orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.

“Perlu adanya penguatan Tim Pora, jangan ada lagi Primadona Imigrasi, karena petugas Imigrasi hannya berwenang mengenai Imigrasi, sedangkan Pengawasan Orang Asing Tindak Pidana adalah kewenangan Kepolisian.”jelasnya. (Agustiawan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.