Pemkab Lamtim, Rapat Deklarasi Peduli Pencegahan Covid-19

433

Lamtim faktualmedia.co – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Lamtim, Menggelar Rapat Koordinasi, Deklarasi Peduli Pencegahan Covid-19 .
Berlangsung, di Aula Rumah Dinas Bupati Lamtim, Kamis ( 5/8/2021 ) .

Wakil Bupati Lamtim, H Azwar Hadi, SE MSi Menyampai kan, Bahwa, Kasus Perkembangan Penyebaran Covid-19, termasuk di Kab . Lamtim cukup Tinggi, saat ini, Masuk kategori Zona Merah, untuk menyikapi situasi ini, Pemkab Lamtim melalui Instruksi Bupati Lamtim nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Terkecil sampai di Tingkat Dusun /RT ”.
 
Untuk Mendukung Pelaksanaan Instruksi Bupati, perlu adanya Komitmen Bersama, antara Satgas Penanganan Covid-19, dengan Seluruh Komponen Masyarakat, Terkait dalam Rangka Pencegahan Penanganan covid-19 .
 
Poin Deklarasi Peduli Pencegahan Covid-19, di antara nya :
1. Protokol Kesehatan adalah Harga Mati
2. Mendukung Sepenuh nya Penerapan 5 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak,  Menjauhi Kerumunan, serta Membatasi Mobilitas Dalam Aktivitas Sehari – hari ) .
3. Mendukung Pemerintah Dalam Penerapan PPKM sampai Tingkat Dusun, RT/ RW .
4. Mendukung Pembatasan Kegiatan Ibadah, pada Tempat Ibadah dan Mengedepan kan, Pelaksanaan Ibadah dari Rumah .
5. Mendukung Penundaan Sementara Kegiatan – kegiatan, yang Menimbul kan, Keramaian seperti, Pengajian dan yang sejenis, serta Kegiatan Sosial Kemasyarakatan .
6. Kegiatan Resepsi / Hajatan dan Kegiatan Sejenis, tidak di Perboleh kan, sampai dengan Batas Waktu yang tidak di Tentu kan .
7. Mendukung Kegiatan Belajar Mengajar Secara Daring .
8. Mendukung dan Ikut Mensosialisasi kan, serta Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi dari Pemerintah .
9. Mendukung dan Ikut Mensosialisasi kan, Penundaan Sementara Kegiatan Rapat, Pertemuan, Sosialisasi, atau yang sejenis .
10. Berpartisipasi secara Aktif, dalam Mencegah dan Menanggulangi Penyebaran Covid-19 .
11. Apabila, Terdapat Penyimpangan atau Pelanggaran terhadap Ketentuan dalam Kesepakatan ini, Kami yang Bertanda Tangan Dalam Kesepakatan, Wajib Mengikuti, Menegur, Menghimbau dan Mengingat kan Masyarakat, Untuk dapat di Henti kan, di Bubar kan, Apabila Berulang Kali Melakukan Pelanggaran, Maka pihak Shahibul Hajat, maupun Pemilik Usaha, atau Tempat Usaha, akan di Kenakan Sanksi Administrasi, hingga Penutupan Tempat Usaha, sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan . dan di Tindak lanjuti melalui Penegak Hukum, Berdasar kan,
 
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor :11 Tahun 2020, Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus covid- 19 .
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : HK /01 /07/06 /menkes/38 2/2020, Tentang Protokol Kesehatan, bagi Masyarakat di tempat Fasilitas Umum, dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona virus disease covid-19 .
 
c. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor : 13 Tahun 2021, Tanggal 31 Mei 2001, Tentang Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Mengoptimal kan, Posko Penanganan Pandemi Corona Virus Disease, di Tingkat Desa atau Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 .
 
d. Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Map/4/3 /Xll/2020, Tanggal 23 Desember 2020, Perihal Kepatutan Terhadap Protokol Kesehatan, untuk tidak Menyelenggara kan Pertemuan Kegiatan, yang Mengundang Orang Banyak di Tempat – tempat Umum .
 
e. Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 4 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimal kan corona virus, di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 .
 
f. Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor : 49 Tahun 2020, Tentang, Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru, Menuju Masyarakat Produktif, dan Aman Kondusif di Kab . Lamtim .
 
g. Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, Tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Berbasis Mikro dan Mengoptimal kan, posko penanganan Covid-19, di Tingkat Desa, untuk Pengendalian Penyebaran corona Virus.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.