Pemkab Pringsewu Adakan Itsbat Nikah

957

PRINGSEWU, FAKTUAL – Dalam rangka A�memperingati dan memeriahkan Tahun Baru Islam 1439, Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menggelar Itsbat Nikah Terpadu kepada 30 pasang suami istri yang belum memiliki surat nikah resmi, di Pendopo Pringsewu, Rabu (20/9).

Kegiatan dengan tema ‘Mewujudkan masyarakat Pringsewu yang sakinah Mawadah Wa Rahmah’ bekerja sama antara Pemkab Pringsewu denganA�A�Pengadilan Agama Tanggamus, Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pringsewu.

Bupati Pringsewu H.Sujadi saat membuka kegiatan tersebut a�Zmenuturkan, Pemkab Pringsewu tahun 2017 hanya dapat melakukan itsbat nikah terpadu kepada 30 peserta pasangan suami istri.”Semoga setiap tahun kami akan melaksanakan kembali dengan peserta yang lebih banyak. Tetapi tinggal melihat anggaran Pemda Pringsewu yang ada,” ujarnya.

Dia menghimbau pelaksanaan tahun depan para peserta itsbat nikah terpadu mengenakan pakaian resmi layaknya seperti pengantin.”Sebab hal itu bagian dari membangun jiwa. Bahkan walau sudah punya cucu, tidak apa-apa jangan malu-malu,” katanya.

Menurutnya, melalui sidang Istbat nikah merupakan upaya Pemkab Pringsewu yang bekerja-sama dengan pihak terkait, demi menciptakan kesejahteraan dalam berkeluarga dan memperoleh A�status yang legal sesuai kepastian hukum. Begitu pula status yang sah A�pada anak-anaknya.

Dia mengatakan, jika pada pelaksanaan itsbat nikah terpadu tahun ini masih menggunakan pejabat dari Pengadilan Agama Tanggamusa�Z. Maka untuk tahun depan sudah menggunakan pejabat Pengadilan Agama Pringsewu.

“Semoga tahun 2017 ini juga di Kabupaten Pringsewu sudah ada Pengadilan Agama definitif. Pihak pemda sudah menyiapkan kantor dan perlengkapannya,” kata dia.

a�ZSementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung, H.Endang Ali Makmun memberi apresiasi kepada Pemkab Pringsewu yang telah melaksanakan Itsbat nikah terpadu dengan baik, bersamaan menyambut Tahun Baru Hijiriyah dan momennya sangat tepat.a�Z

Menurutnya, pelaksanaan itsbat nikah tersebut merupakan pengesahan nikah, kendati prosesi perkawinannya sudah berlangsung beberapa waktu lalu. “Jadi itsbat nikah ini sangat penting sebagai untuk melegalitaskan suatu pernikahan. Sebab adanya buku nikah sangatlah penting, salah satunya berguna sebagai persyaratan menunaikan ibadah haji ataupun umroh bagi suami istri,” katanya.

a�ZSedang Ketua Pengadilan Agama Tanggamus a�Z H. Ansori a�Zmenuturkan, ke-30 pasang suami istri yang akan di itsbat nikah, terlebih dulu dilakukan penyeleksian berkas persyaratannya. “Jika memang semua persyaratan sudah cukup dan lengkap maka akan disahkan,” tuturnya.

Menurutnya, kegiatan itu merupakan kali pertama sebab melibatkan tiga instansi dan ada dasar hukumnya. Pada pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah bukan formalitas, hakimnya tunggal dan A�independen serta mempunyai kekuatan hukum tetap. “Untuk biayanya gratis, sebab sudah ditanggung Pemkab Pringsewu,” kata dia.a�Z

Sebelumnya Ketua Panitia Penyelenggara Zuhairi yang juga asisten I Pemkab Pringsewu memaparkan, agenda kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pemkab Pringsewu dalam rangka memperingati dan menyambut A�tahun baru Hijriyah 1439 H.

Selain itu panitia juga menggelar lomba Qasidah/Rebana diikuti 21 grup, a�Zpawai Itsbat Nikah 30 pasang dengan menaiki becak keliling kota Pringsewu. Kemudian dilanjut pengajian dan istiqosah lalu parade bedug dari setiap kecamatan mengirim 5. a�Z”Pada puncak acara dilakukan pembagian hadiah berbagai perlombaan tersebut, pada Rabu malam (20/9) dipusatkan di Pendopo Pringsewu,” kata Zuhairi.

Hadir pada acara tersebut Wabup Pringsewu H.Fauzi, Kepala Kemenag Pringsewu M.Yusuf, para kepala OPD, camat dan kepala KUA se-Kabupaten Pringsewu. (Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.