Pemprov Lampung Sampaikan Surat Edaran Setiap 2 Oktober Menggunakan Pakaian Dinas Batik

827

BANDAR LAMPUNG faktual.co —- Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh jajaran pemerintah seluruh Provinsi Lampung untuk menggunakan pakaian dinas harian batik pada Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober.

Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana mengatakan surat edaran tersebut telah ditandatangani Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis atas nama Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

“Batik telah diakui badan PBB Unesco sebagai representasi budaya tak benda hasil warisan manusia. Selain itu batik juga dapat meningkatkan martabat bangsa di forum Internasional. Ini sangat memvanggakan,” jelas Bayana.

Bayana juga menjelaskan atas dasar itu pula Presiden mengeluarkan Keppres No.33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. “Ini kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran nomor 045.2/2005/09/2018 tentang pemakaian pakaian dinas harian batik di Hari Batik Nasional,” tambah Bayana.

Surat edaran tersebut diberikan juga ke Forkopimda, Bupati/Walikota, kepala instansi, kepala organisasi, rektor, direktur BUMD dan pihak terkait lainnya. (HMS)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.