Pemutihan Pajak Buka Sampai Minggu 31 Desember 2017 Pukul 24.00

852
BANDARLAMPUNG faktual media.co-Program Pemutihan Pajak atau Pelayanan program peringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) roda dua dan empat tahun 2017 tetap dilakukan pada Sabtu dan Minggu (30-31 Desember 2017) hingga pukul 24.00. Demikian rilis yang disampaikan Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Sabtu (30/12/2017).
Program yang digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2017 itu akan tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan pajak pada 31 Deesember hingga pukul 24.00.
Seperti diketahui, program ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Program ini berlaku untuk semua jenis pajak baik tahunan maupun lima tahunan. Untuk itu, seluruh masyarakat penunggak pajak kendaraan diminta dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini. (hms)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.