Polda Sumsel Kembangkan OTT di Disdik

1,407
Sumatera Selatan, FAKTUAL – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengembangkan kasus operasi tangkap tangan terkait pungutan liar pungli terhadap guru yang sedang mengurus sertifikasi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) staf Dinas Pendidikan Sumsel, As yang melakukan pungli terhadap guru yang mengajukan berkas permohonan baru dan perpanjangan sertifikasi kini sedang dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat di dinas itu, kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetyo Utomo, di Palembang, kemarin.

Menurut dia, untuk mengembangkan kasus itu, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang tersangka pungli yang terjaring dalam OTT Kamis (20/7) pagi.

Selain As, pihaknya juga berupaya melakukan pemeriksaan atasan langsung tersangka Kabid Tenaga Kependidikan Syahrial dan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo.

Berdasarkan keterangan dari tersangka dan pejabat dinas tersebut diharapkan bisa diperoleh informasi yang dapat mengungkap aliran uang pungli kepada siapa saja, katanya.

Dia mengatakan, operasi tangkap tangan pungli itu berawal dari informasi yang diperoleh dari para guru yang saat ini sedang mengurus sertifikasi di Disdik Sumsel.

Informasi adanya pungli yang dilakukan staf Disdik Sumsel diterima sejak Juni 2017, setelah dipelajari memiliki unsur kebenaran dilakukan penyelidikan dan akhirnya bisa dilakukan OTT staf yang sedang melakukan pungli.

Dalan OTT itu Tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang yang dipungut dari guru secara kolektif sekitar Rp16,5 juta, kata Prasetyo.

Sementara Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus operasi tangkap tangan terkait pungli terhadap guru.

Informasi dan data terkait pungli tersebut akan dikembangkan semaksimal mungkin, siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujarnya.

Menurut dia, pihaknya berupaya membersihkan praktik pungli di seluruh unit pelayanan di lingkungan instansi pemerintah, sehingga masyarakat dapat terhindar dari beban biaya tinggi dalam setiap melakukan urusan apapun termasuk untuk mendapatkan sertifikasi guru.

Untuk membersihkan praktik pungli, pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat dengan memberikan informasi yang tepatvmengenai pungli.

Selain menegakkan hukum secara tegas, untuk memberantas praktik pungli di unit pelayan publik diharapkan pejabat dan pimpinan unit memberikan contoh yang baik dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun terbukti melakukan pemungutan uang di luar dari ketentuan biaya pelayanan yang ditetapkan, kata kapolda. (***)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.