Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pencabulan

701

 

Faktualmedia.co – Dengan merujuk LP/09/I/2019/ PldLpg/Res Lbr/Sek Kunat, Tanggal 11 Januari, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengamankan MF (41), tersangka dugaan pencabulan terhadap Bunga (18), yang masih duduk di kelas II SMKN I Ngambur, Sabtu (12/1).

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, menjelaskan dugaan pencabulan dilakukan tersangka pada 8 Januari, sekitar Pukul 16.00 WIB, di Belakang SMKN I Ngambur, Pekon Sukanegara kecamatan Ngambur.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memperdaya korban, adalah berpura-pura dapat mengobati kaki korban yang sedang sakit, dengan cara diurut.

“Sebelum peristiwa pencabulan tersebut, tersangka mengaku dapat mengobati kaki korban (Bunga) yang sedang sakit. Selanjutnya antara korban dengan tersangka akan melakukan pengobatan di wilayah pantai tepatnya dibelakang SMKN I Ngambur,” ucap Ono seraya menambahkan tersangka dan korban merupakan warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Minggu (13/1).

Selanjutnya kata Ono Karyono, dengan menggunakan handbody yang dibawa sendiri oleh korban, tersangka memijit kaki kanan korban,  selanjutnya kedua tangan korban dipegang menggunakan tangan kiri, sementara kaki tersangka digunakan untuk menginjak kaki korban.

Selanjutnya, tersangka MF, mencium bibir korban, seraya membuka baju korban dan aksi dilanjutkan dengan meremas dan mencium payudara korban. Saat korban melakukan perlawanan, tersangka memukul pipi korban, untuk selanjutnya tersangka berhasil membuka celana korban, dan terjadi hubungan badan.

“Korban berusaha melawan, tetapi karena takut ancaman dan siksaan yang dilakukan oleh tersangka, akhirnya korban berhasil dicabuli ;” terang Kapolsek.

Dikatakan Ono, tersangka berhasil diamankan dari pekon Gedung Cahya Kuningan.Tersangka terancam pasal 285 dan Pasal. 289 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka telah diamankan di Mapolsek Bengkunat. (Gus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.