Polres dan Pemda Tuba Mediasi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

1,164

TULANGBAWANG, Faktualmedia.co – Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo bersama Wakil Bupati Tulangbawang (Tuba), Provinsi Lampung, Hendriwansyah memimpin musyawarah pembahasan pembebasan lahan Jalan Tol Terbanggi Pematangpanggang, di Ruang Rapat Utama Wira Satya Mapolres Tulangbawang, kemarin.

a�?Kami akan menyatukan persepsi tentang proses ganti rugi lahah milik warga yang terkena jalur pembangunan jalan tol,a�? ujar Raswanto.

Wakil bupati setempat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang bersama Polres mendukung program pemerintah itu. a�?Dalam proses ganti rugi terhadap lahan maupun fasilitas umum yang terkena jalur pembangunan jalan tol, agar pihak-pihak yang berkompenten dapat melaksanakan tugasnya secara adil dan transparan, sehingga tidak terjadi simpang siur antara warga dengan pihak pelaksana pembangunan jalan tol yaitu PT. Waskita,a�? ujarnya.

Dia mengharapkan jalan ataupun fasilitas umum yang terkena dampak pembangunan jalan tolA�A�diperbaiki PT. Waskita sebagai pelaksanan proyek, sehingga warga tidak dirugikan dengan kerusakan terutama jalan akibat dilalui kendaraan dan alat berat milik PT. Waskita.

Pihak dari PT. Waskita yang diwakili Agung menjelaskan, untuk ganti rugi baik itu lahan, tanam tumbuh dan fasilitas yang dilalui jalur pembangunan jalan tol bukan tanggung jawab manajemen perusahaan.

a�?Pihak perusahaan kami hanya sebagai pelaksana, untuk proses ganti rugi menjadi tanggung jawabA�A�Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PU dan Tim Pengadaan Lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk masalah jalan dan fasiltas umum yang terkena dampak semuanya akan kami perbaiki seperti sedia kala,a�? ujarnya.

Dari BPN Kanwil yang diwakili Reni Widyaningsih mengatakan, benar proses ganti rugi baik lahan, tanam tumbuh, dan fasilitas umum yang dilalui jalur pembangunan jalan tol, tugas dan tanggung jawab BPN.

A�a�?Semuanya ada proses sesuai ketentuan yang ada, untuk tanam tumbuh proses ganti ruginya langsung diberikan kepada pemilik tanaman, sedangkan untuk ganti rugi lahan yang masih bermasalah, ganti ruginya menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri,a�? katanya.

Kegiatan itu dihadiri Kapolres Tulangbawang, wakil bupati Tulangbawang, Wakapolres Kompol Djoni Aripin, Kabag Ops Kompol Edy Syafnur, Kasat Intelkam AKP Adrianus Widanarto, BPN Kanwil, PPK Kemen PU, camat Pagardewa dan Menggala Kota, Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik, PT. Waskita, lurah Menggala Tengah dan Menggala Selatan, kakam Bujungtenuk, Tiyuh Bujungdewa, dan Kaling Menggala Tengah. (Muh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.