Polres Pesawaran Akan Sapu Bersih Pengedar NArkoba

706

Pesawaran Faktual Kurun waktu Tiga Bulan dari Februari hingga April 2019, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Satreskrim  Polres Pesawaran berhasil mengungkap 26 kasus kejahatan peredaran dan penggunaan narkotika serta  pencurian dengan pemberatan (Curat),dengan 28 tersangka.

Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan untuk tersangka Narkoba yang berhasil diamanakan oleh Satresnarkoba itu ada 19 perkara dengan 21 tersangka.

“Tindak pidana penyalah gunaan narkotika diwilayah hukum polres pesawaran selama bulan februari sampai april 2019 berhasil mengungkap19 perkara narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, barang bukti yang berhasil disita, narkoba jenisa sabu total dengan berat 41,5 gram. Ganja 109,2 gram uang sebesar Rp5,5 juta ,hanpon berbagai merek sebanyak 11 yunit,” ungkap Handak saat mengelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Pesawaran, Jum, at (12/4).

Ia menjelaskan, dari 19 perkara tersebut dari 21 orang tersangka ada 6 perkara yang dianggap menonjol, yaitu atas nama Rah dengan barang bukti 4,1 gram kemudian Ri sabu dengan berat 3 gram, Sal 15 gram, mat ganja dengan berat 87,5 gram, yat ganja 22,7 gram. Sup sabu 10,1 gram, ” jelasnya ”

“Dari pengungkapan kasus tersebut polres Pesawaran telah berhasil menyelamatkan 1507 jiwa dari bahaya penyalah gunaan narkoba, semoga kedepannya polres pesawaran makin bersih dari orang orang yang melakukan penyalahguaan narkotika.” harapnya ”

Sedangkan untuk kasus Curat dan penganiayaan Satreskrim Polres Pesawaran  telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan motor dan penganiayaan secara bersama -sama  dengan  7 perkara  dan 7 tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita 3 unit kendaraan motor, Handphone, 1 lembar STNK, Satu buku BPKB , 4 kunci leter T dan satu buah kunci kontak sepeda motor berukut 160 kg getah karet.

“Dari 7 tersangka ini ada dua perkara yang menonjol dengan kasus yang sama, atas nama Bas yang merupakan pelaku tindak pidana curanmor dan Sul pelaku tindak pidana curanmor ini pengungkapan dari ,satu tersangka polsek tegineneg, 5 tersangka polsek gedongtataan dan satu tersangka lagi  dari satreskrim polres pesawaran, ” pungkas Handak. (RIN).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.