Polsek Bengkunat Amankan Ali Sobirin

922

 

Faktualmedia.co – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat, Pesisir Barat, berhasil mengamankan Ali Sobirin bin Suandi  (19) warga Pekon NR Ngambur kecamatan Ngambur.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP/18/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, tertanggal 17 Januari 2019.

“Berdasarkan laporan dari korban Zainal Mihrizin bin Misdi warga Kecamatan Sumber Agung Kecamatan Ngambur, tersangka telah melakukan pencurian berupa satu alat semprot tenaga listrik dan satu unit alat semprot panggul,” kata Ono Karyono, Minggu 20/1.

Ono menambahkan,setelah mendapatkan laporan korban pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan dari langsung korban, dan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan tersebut, tersangka berhasil diamankan.
“Berdasarkan keterangan saksi, termasuk saksi korban serta hasil olah TKP, tersangka Ali Sobirin berhasil diamankan saat sedang berada di Pekon Gedung Cahya Kuningan, pada Jumat  18/1,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka kata Ono, pada 12 Januari sekira Pukul 22.00 WIB, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak papan gubuk untuk membuka kunci pintu, setelah pintu berhasil terbuka kemudian pelaku masuk kedlam gubuk dan berhasil mengambil satu unit alat semprot tenaga listrik dan satu alat semprot panggul.

“Tersangka membuka pintu depan gubuk korban setelah mencongkel papan untuk membuka kunci pintu, berhasil mendapatkan barang curiannya, tersangka keluar melalui pintu gubuk bagian belakang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 5e KHUP,” ucap Ono Karyono seraya menambahkan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkunat. (Gus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.