Polsek Kasui Berhasil Meringkus DPO Curat di Dusun Talang Tanjak,

565

Waykanan,Faktual-Polsek Kasui berhasil meringkus DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Talang Tanjak, Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Sabtu (2/1/2021).

Tersangka inisial DTS, (31) warga Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.(man)

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018, korban baru menyadari pukul 05.30 WIB, saat setelah korban bangun dari tidur, melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, dan melihat 2 (Dua) unit sepeda motor masing – masing honda revo warna hitam, Nopol. BE 7339 JV dan 1 (Satu) unit yamaha mio warna merah sudah tidak ada ada ditempat.

Menyadari ada pencurian lalu korban mengecek sekitar luar rumah dan melihat sepeda motor korban yamaha mio sudah diluar rumah, namun honda revo tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kasui.

Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakam obeng, dan mengambil 2 (Dua) unit sepeda motor milik korban.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Kasui mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali ke kediamanya di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui.

Setelah petugas memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Iptu Eko.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.