Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET, Anggota Gapoktan Keberatan

446

Lampung Timur faktualmedia.co – Hasil Investigasi Tim, NGO – JPK Korwil Lamtim dan Kota Merto, di Temukan Bahwa,
Harga Pupuk Bersubsidi di Keluhkan oleh Anggota Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) UM, di Kecamatan Marga Sekampung .

Hal itu di Sebabkan oleh karena 3 jenis Pupuk Bersubsidi di Jual oleh pemilik Kios UM berinisial, Da, sebagai Pengecer kepada para Anggota Gapoktan UM. sebab tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET ).

Pengurus dan Anggota Gapoktan UM Mengadakan Musyawarah pada Senin, 31 Agustus 2020 bertempat di Sekretariat Gapoktan UM. Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seluruh Anggota Kelompok Tani ( Poktan ).

Musyawarah tersebut Menghasilkan Keputusan dengan Kesepakatan bahwa, kesatu Mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 01 Tahun 2020) Tentang Besaran Harga Pupuk Bersubsidi dijual oleh pemilik Kios UM sebagai pengecer terlalu Memberatkan Petani.

Kedua, Pengurus Kelompok Tani mewakili Anggotanya merasa Keberatan dengan Jarga Pupuk Bersubsidi yang di Jual oleh Pengecer Resmi dengan harga tidak sesuai yang di Tentukan Pemerintah.

Harga pupuk urea 1800 per kilogram di Jual dengan harga 2.200 per kilogram, harga pupuk SP 36 2000 kilo dijual dengan harga 2600 per kilogram, harga pupuk NPK 2300 dijual dengan harga 2800 per kilogram.

Ketiga, Pengurus Kelompok Tani mewakili Anggota Kelompok Tani Minta kepada Instansi terkait untuk dapat Menegur atau Mengingatkan Pengecer Resmi untuk Menjual Pupuk sesuai dengan Ketentuan Harga Eceran Tertinggi.

Empat, Apabila Pengecer ini tidak bersedia Menurunkan Jarga sesuai dengan Ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh Anggota Kelompok Tani akan Mengajukan Tuntutan Pergantian Pengecer Resmi.

Berita acara tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat di Pergunakan sebagaimana Mestinya.

Ditandatangani oleh Su Ketua Poktan Mumpuni, Su dan Ketua Poktan Bina Karya serta Yu Ketua Poktan Mulyo.

Ar Ketua Poktan Rukun, Ng Ketua Poktan Tani Jaya dan Pa Ketua Poktan Mekar Jaya serta Sar Ketua Poktan Boga Jaya.

Sa Ketua Poktan Utama II, Wi Ketua Poktan Lestari dan Ka Ketua Poktan Tunas Muda serta Su Ketua Poktan Karya Tani.

Ka Ketua Poktan Akar dan berita acara di cap serta di Tandatangani oleh Seluruh Ketua Poktan berikut Ketua Gapoktan UM, Ka

Acara Musyawarah tertuang dalam Buku Notulen dengan Kesimpulan, dan Sepakat, Seluruh Pengurus Poktan agar Pengecer Pupuk Subsidi Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi sesuai aturan Pemerintah.

Ketika di Konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan atau surat elektronik (Surel) pada Selasa, 15 September 2020 pukul 18.14 WIB, Da pemilik Kios Utama Manunggal tidak Memberikan balasan sebagai jawaban, meskipun konfirmasi yang disampaikan telah terbaca..(rls-jpk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.