Rutan Klas II B Menggala Sosialisai Hak dan Kewajiban WBP

732
Tulangbawang faktualmedia.co-Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Menggala, Tulang Bawang melakukan Kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh 2 pejabat baru Rutan yakni Kasubsi Pelayanan Tahanan Gusvendra priambogo, A.Md.lP,.S.H. dan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Tri Purwanto,S.H. (Selasa, 6/11.)
Dalam kegiatan tersebut, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selain diberikan pencerahan agar dapat hidup lebih baik lagi ketika telah bebas masa hukuman dan kembali ke masyarakat luas.
Para WBP juga diberikan pengertian sekaligus penjelasan oleh petugas Rutan bahwa penjatuhan pidana tidak didasari oleh latar belakang pembalasan.
“Tidak boleh ada penyiksaan dalam bentuk apapun, baik itu berupa fisik maupun ucapan. Satu – satu nya hukuman yang di dapatkan para WBP hanyalah berupa hilang nya kebebasan untuk leluasa bergerak di masyarakat luas dalam kurun waktu yang telah dijatuhkan oleh hukum negara melalui palu hakim di pengadilan.” jelas Kepala Rutan Wawan Irawan, Amd.IP, SH., MH.
Saya berharap dengan adanya 2 pejabat baru di lingkup Rutan Menggala ini yaitu Kasubsi dan KPR. bisa memberikan perubahan, meningkatkan pelayanan terhadap WBP dan masyarakat, hak2 WBP lebih dioptimalkan lagi, serta KPR yang baru bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan ketertiban serta meningkatkan ketenangan dan kenyamanan di Rutan II B Menggala.” Harap Wawan sapaan akrab Karutan. (sdj)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.