Satreskrim Polres Tuba Tangkap 1 DPO Pembunuhan WNA di Bali

962

Tulangbawang Barat, FAKTUAL – Satuan Reskrim Polres Tulangbawang (Tuba), Provinsi Lampung menangkap WW (21), satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan warga negara Belanda yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Denpasar Polda Bali.

“WW yang merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten, Tulangbawang ditangkap Satreskrim, Senin (6/11) sekira pukul 23.30 WIB, di rumah kakak kandungnya yang berada di Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, Selasa (7/11).

Menurut Kasat Reskrim, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 205 / XI / 2017 / Polda Bali / Resta Denpasar / Sek Kutsel tanggal 04 November 2017 tentang tindak pidana pembunuhan dengan korban Mr. Robert Geelhoed (75) Warga Negara Belanda yang beralamat di Jimbaran Kuta Selatan Badung Bali dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Perum Puri Gading Jalan Ambon Komplek Amsterdam Jimbaran wilayah hukum Polsek Kuta Selatan Polrestabes Denpasar Polda Bali.

Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut langsung dari Kasat Reskrim Polrestabes Denpasar Kompol Aris Purwanto, SH, SIK yang menghubunginya via telephone Sabtu (4/11) dan mengatakan, salah satu DPO pelaku pembunuhan melarikan diri ke wilayah hukum Polres Tulangbawang.

“Berbekal informasi tersebut, saya langsung memerintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku bersembunyi dan akhirnya pelaku diketahui sedang berada di rumah kakak kandungnya, lalu pelaku kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” katanya.

Menurut AKP Donny Kristian, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dalam melakukan aksinya pelaku lakukan bersama-sama dengan 2 orang rekannya yang masih DPO Polrestabes Denpasar.

Menurut keterangan dari pelaku, motif dari pembunuhan yang dilakukan para pelaku terhadap korban adalah masalah ketersinggungan dari perkataan korban yang berbau SARA yang diucapkan kepada para pelaku, sehingga para pelaku tidak terima dan melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Saat ini pelaku WW sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang sambil menunggu jemputan dari anggota Polrestabes Denpasar yang sekarang sedang menuju ke Polres Tulangbawang,” katanya. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.