Tingkatkan ke Disiplin Protokol Kesehatan, Polres Mesuji gelar Apel Gabungan Operasi Yustisi 2020

358

MESUJI FAKTUAL — Guna mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, Polres Mesuji melakukan kegiatan apel gabungan Operasi Yustisi tahun 2020 dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19, bertempat di Alun-alun Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang pada pukul 08.00 WIB, Sabtu(19/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Waka Polres Mesuji Kompol M. Joni, Kabag Ops Polres Mesuji Kompol Dwi, Kabag Sumda Polres Mesuji Kompol Efendi Koto, Danramil Mesuji Mayor Kav AR Chaerul, Kasat pol PP, Para Kasat Polres Mesuji, dan Para Perwira Polres Mesuji.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mesuji AKBP Alim yang diwakilkan Wakapolres Mesuji Kompol M. Joni menjelaskan Apel Gabungan Dalam Rangka Operasi Yustisi, yang seharusnya dilakukan Minggu lalu, namun karena belum adanya Sprin (Surat Perintah) dari Pemerintah Daerah, maka dilaksanakan terlebih dahulu.

“Operasi Yustisi atau penertiban dan penegakan Hukum dalam rangka Pencegahan Virus Covid-19 berdasarkan Pergub 54 Tahun 2020 dan Perbup 37 Tahun 2020. Ini menjadi tanggung jawab kita untuk memutus mata rantai Virus Covid-19 di Indonesia yang mana terus meningkat. Untuk diwilayah Kabupaten Mesuji yang tadinya Zona hijau dan saat ini menjadi Zona kuning karena sudah ada 10 orang yang terpapar. Maka, Kita akan melakukan penegakkan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, masyarakat yang berkerumun, dan pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan handsinitezer,”Jelas Kompol M. Joni.

Masih di jelaskan, Wakapolres berpesan bahwa dalam kegiatan Operasi Yustisi, seluruh yang terlibat harus cerdas dalam melaksanakan tugas. Jangan sampai untuk melakukan peneguran kepada masyarakat justru tidak menjaga jarak dengan masyarakat.

“Harus jaga jarak dari warga yang ditegur, karena bisa jadi orang tersebut terpapar, dan dapat menularkan kepada kita. Adanya pasien di wilayah Kecamatan Tanjung Raya yang terpapar dan masih berkeliaran di luar karena tidak mau dilakukan test swab, Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji telah menyediakan tempat isolasi bagi pasien yang terpapar Covid-19,”Ungkapnya.

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, Silahkan beri teguran, tindakan dengan cara yang simpati, sehingga masyarakat yang di tegur merasa senang dan masyarakat bisa menerima atas sanksi tersebut. Serta diharapkan anggota yang terlibat agar tidak melakukan tindakan diluar kontrol, menggunakan etika dengan baik.

“Kegiatan ini dilakukan dengan berkesinambungan sampai masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan Protokol Kesehatan, seperti memakai masker,jaga jarak,tidak berkerumun, selalu cuci tangan, membawa handsinitezer, dan semoga wilayah Indonesia pada khususnya Kabupaten Mesuji cepat pulih dan pasien yang sudah terpapar segera sembuh, dan semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik,”Harapnya.

Kemudian, Kabag Ops Polres Kompol Dwi Penyampaian Kabag Ops Polres Mesuji menuturkan, Dalam Operasi belum menerapkan denda, meskipun Sanksi denda sudah ada di dalam Perbup 37 Tahun 2020.

Operasi berada di lima titik, gabungan dari TNI, Polri, Pol PP, dan Linmas. Dengan sasaran melakukan tindakan berupa Sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker, tindakan fisik berupa Push Up atau menyanyikam Lagu Nasional .

“Titik Pertama di Jalan menuju Masjid Agung Simpang Pematang, Titik Dua di Jalan menuju ke Pasar Simpang Pematang, Titik Ketiga berada di Pasar Simpang Pematang, Titik Keempat di Simpang Marbun, Titik Kelima di Simpang Brabasan, dan kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan setiap hari di seluruh Kabupaten Mesuji. Peserta yang terlibat dalam apel ini sebanyak 176 Personil, TNI Kodim 0426 12 personil, Polisi 97 personil, Pol PP 60 personil dan Linmas 7 Personil,”Tutupnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.