UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH IBU TIRINYA

467

FAKTUAL Tulang Bawang BaratPropinsi LampungPolres l Tulang Bawang Barat,
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Konferensi Pers ungkap Kasus pembunuhan terhadap Anak  dibawah umur  yang dilakukan oleh ibu tiri korban yang terjadi ditiyuh margo mulyo kec tumijajar Kab Tulang bawang barat .

Korban pembunuhan oleh ibu tirinya yang bernama Tegar Pratama yang berusia 2 tahun yang merupakan anak dari Dwi Saputra sedangkan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ibu tiri korban yang berinisial LDS. Tersangka ditangkap di rumah kediaman orang tuanya yang berada di Kampung Gunung batin Lampung tengah.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi , S.I.K, M.M, mengatakan, pelaku nekat membunuh anak tirinya dikarenakan tersangka sudah memiliki niat membunuh korban karena pelaku merasa sakit hati dengan suaminya yang tidak mau pisah rumah dengan mertuanya dan pelaku juga kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga sehingga dia nekat membunuh anak tirinya .” Ungkap Kapolres”

“kejadian pembunuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 21.00 wib 

awal kejadian pelaku LND melihat korban bersama Kevin yang merupakan anak kandung pelaku yang sedang main mobil-mobilan diujung kasur dekat pintu dibawah kipas angin kemudian pelaku melihat korban merebut mainan yang dimainkan oleh Kevin anak

 pelaku dan karena merasa kesal anak pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur tembok lalu jatuh kelantai dan kepalanya mengenai setrika dan melihat kejadian tersebut pelaku  pelaku bangun dan menuju ke arah korban

 yang saat itu kondisi tubuh korban kejang-kejang, karena panik dan takut pelaku mempunyai niat untuk membunuh korban dengan cara menekan/membekap mulut dan hidung nya dari posisi atas menggunakan kedua telapak tangan sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibirnya dan kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit ”, 

ungkap Kapolres Tulang bawang barat saat jumpa Pers di Polres Tulang Bawang Barat, Kamis (16/12/21).

Ke esokan harinya pada saat ayah korban akan membangunkan anaknya dan melihat tubuh anaknya/korban sudah dalam keadaan kaku dan dibagian wajahnya mengeluarkan darah dibagian hidung, mulut, telinga dan mata mengetahui anaknya sudah tidak bernapas lagi / meninggal dunia.

Lebih lanjut Kapolres Tulang bawang barat mengungkapkan, karena kematian anaknya yang tidak wajar lalu ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku kini terancam dijerat Undang – Undang tentang perlindungan anak :
 pasal 80 ayat 3, Jo pasal 76 c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun.

Pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau Hukuman mati.

-Pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara(Muh)q~w

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.