Warga Kelurahan Pringsewu Utara & Pajaresuk Terima Sertipikat Tanah Melalui Program PTSL

435

PRINGSEWU,FAKTUAL -Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk perdana melakukan tera/tera ulang sebanyak 74 alat ukur timbang elektronik dan digital.

Kegiatan untuk perdana kali itu diinisiasi Dinas Koperindag UKM Pringsewu melalui UPTD Balai Metrologi Legal Pringsewu,
berlangsung di gudang PT. Sulaiman Djakfar Bersaudara sebagai agen LPG 3 Kg Rayon Pringsewu yang membawahi sembilan kecamatan, di Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis (16/1/2020).

Menurut Kadis Koperindag UKM Pringsewu Masykur Hasan, pihaknya melakukan kegiatan itu setelah mendapatkan bantuan sarana dan prasarana untuk operasional tera/tera ulang dari Kementrian Perdagangan pusat.

Sehingga kini Kabupaten Pringsewu sudah bisa melaksanakan sendiri tera/tera ulang dimana sebelumnya masih wewenang Provinsi Lamping.”Untuk yang perdana kami memulai di PT.Sulaiman Djakfar Bersaudara milikH.Safroni ini karena atas permintaanya,”jelas Masykur.

Dia mengatakan, selanjutnya secara bertahap kedepan akan menjadwalkan kepada agen-agen LPG lainnya agar dapat melakukan tera/tera ulang.”Bahkan juga akan dilakukan kepada para pelaku usaha lainnya, seperti pada SPBU dan lokasi pasar-pasar,”ungkapnya.

Kadis Koperindag UKM Masykur Hasan menambahkan, semoga gebrakan ini mendapat respon positif bagi para pelaku usaha kususnya yang menggunakan alat ukur timbang.”Sebab mulai tahun 2020 ini kami akan terus melakukan pengawasan lebih ketat lagi,”imbuhnya.

Sementara Wakil Bupati Pringsewu H.Fauzi ketika melounching kegiatan itu mengaku bangga jika Kabupaten Pringsewu kini telah bisa melakukan tera/tera ulang sendiri karena telah memiliki perlengkapannya.”Semoga dalam waktu dekat tinggal membuat gedung Balai Metrologi Legalnya,”jelasnya.

Menurutnya, agenda perdana tersebut sebagai tonggak sejarah awal dimulainya pelaksanaan tera/tera ulang tersebut.”Jadi dilokasi inilah di PT. Sulaiman Djakfar Bersaudara sebagai sejarah awal pertama kalinya dilakukan tera/tera ulang. Saya mengucapkan terima kasih kepada pemiliknya yakni H.Safroni,”ucapnya.

Wabup Fauzi menghimbau, kepada pelaku usaha yang telah melakukan tera/tera ulang agar dapat menginformasikan dan menyebar luaskan kepada pelaku usaha lain agar dapat mengikuti jejaknya.

Juga kepada Dinas Koperindag UKM melalui Balai Metrologi Legal Pringsewu juga agar proaktif memberikan sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dulu jika akan melakukan kegiatannya.”Saya sangat mendukung pada pelaksanaan perdagangan yang jujur, persaingan yang sehat dan keberkahan dalam usaha,”imbuh Fauzi.

Terpisah Romi Herwansyah selaku
Kepala UPTD Balai Metrologi Legal
Pringsewu memaparkan, kendati SDM pada bidangnya masih kurang memadai dan hanya tujuh personil, namun tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Saya yakin masyarakat Pringsewu ini tingkat kesadarannya tinggi sehingga akan mempermudah untuk melakukan program tera/tera ulang alat ukur timbang secara berkala,”ujarnya.

Dia menambahkan, peneraan ini merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sebuah kebenaran alat ukur takar timbang dan perlengkapan lainnya.”Selanjutnya diakhiri dengan pembubuhan cap tanda tera,”imbuh Romi Herwansyah. (Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.