Warga Pertanyakan Ganti Rugi Lahan JTTS

1,628

Tulangbawang Barat, FAKTUAL – Warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubabar), Provinsi Lampung, Zainuddin gelar tuan titel (70), menemui pemerintah setempat. Keluarga itu melaporkan tanahnya yang terkena Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) hingga kini belum dibayar.

Menurut Rodes (45) anak Zainuddin, pihaknya didamping sejumlah tokoh masyarakat telah menemui Agus Subagio, asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tubabar untuk menyampaikan salinan bukti kepemilikan dan laporan atas tanah yang terkena proyek JTTS.

“Persoalan ini sudah kami sampaikan dengan asisten I Pemkab Tubabar. Saya didampingi Zainuri, Tamhir Sabak, dan tua-tua kampung,dalam waktu dekat berkoordinasikan lagi bersama kuasa hukum kami,” kata Rodes, kemarin.

Agus Subagio membenarkan atas pertemuannya dengan pihak yang merasa pemilik tanah tersebut dan mengakuiA� wargaA� tersebut telah menyampaikan persoalannyaA� secara berjenjang,mulai dari personil BPN kabupaten hingga BPN Provinsi Lampung.

“Ya benar tadi pihak keluarga Zainuddin, gelar tuan titel didampingi Tamhir Sabak telah menemui dan menyerahkan dokumen terkait tanahnya,kami akui prosedur yang telah dilakukan mereka sudah benar karena persoalan itu merupakan kewenangan panitia provinsi, kami juga akan mempertegaskan agar tidak dilakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pemilik yang sebenarnya,,kami minta uang ganti ruginyaA� tersebut dititipkan dulu ke pengadilan untuk proses hukum,tapi proses pembangunan harus tetap berjalan,” katanya.

Agus Subagio juga mengakui, keluarga Zainuddin telah menyampaikan memiliki dokumen terkait kepemilikan tanah yang terletak di STA 30 wilayah Wonokerto dan Gunung Batin Udik bahkan terdapatA� amar putusan pengadilan serta peta asli kepemilikan.

“SaatA� ini kan ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang belum terbayar, silakan sampaikan semua kepada BPN Provinsi Lampung dan tempuh jalur hukum jika memiliki dokumen kepemilikan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak inventarisasi lahan awal, pemerintah daerah melalui asisten, kepala Bagian Pemerintahan, camat, kepala tiyuh, sekretaris tiyuh, babinkantibmas,dan babinsa mengadakan sosialisasi penentuan lokasi JTTS, setelah itu dilanjutkan dengan pendataan panitia dari Provinsi Lampung.

“Karena pengadaan tanahnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung silakan singgah di provinsi, tapi jika ada masalah dan ada evaluasi,pemerintah daerah akan tetap dilibatkan untuk itu persoalan ini akan kami dorong di Provinsi Lampung untuk bersikap tegas. Sekali lagiA� pihak yang merasa memiliki dasar hukum atas tanah itu silakan menempuh jalur hukum.” Katanya. (Her)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.