Way Kanan Sosialisasikan Pembentukan Bipartit

1,200

Way Kanan, FAKTUAL – Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, di Gedung Serba Guna (GSG) setempat, kemarin.

Menurut Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, kehadiran serikat pekerja dalam suatu perusahaan merupakan sarana dalam menyalurkan aspirasi pekerja /buruh demi kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dijelaskan, serikat pekerja/buruh, tidak berbeda jauh dengan lembaga kerjasama bipartit yang juga merupakan sarana pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.

Hubungan industrial dalam prosesnya, kata dia, memerlukan komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai hal hal yang terkait dengan berbagai aspek dalam proses produksi barang atau jasa .hubungan industrial itu sendiri mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan interaksi manusia di tempat kerja, seperti terjadinya perselisihan dan tuntunan normative yang dilakukan pekerja/buruh, semua ini terkait dengan keberhasilan atau kegagalan dalam mengelola hubungan industrial di tempat kerja.

Pasal 106 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Lembaga Kerjasama Bipartit bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh wajib membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit dengan jumlah anggota paling sedikit 6 orang, katanya.

a�?Melalui kegiatan sosialisasi hari ini saya berharap kepada Perusahaan-perusahaan yang yang belum membentuk lembaga kerjasama (LKS) Bipartit agar segera membentuknya. Saya yakin bila perusahaan-perusahaan telah memiliki dan memfungsikan LKS Bipartit dengan baik akan mampu menciptakan dan memelihara hubungan lebih baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh melalui komunikasi yang intens dan santun, sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha,a�? ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akanA� mendorong pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit di perusahaan-perusahaan di daerah itu, dengan harapan dapat mengembangkan serta meningkatkan peran dan fungsinya secara baik dan jangan hanya sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan saja. (Man)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.