Faktualmedia.co
Faktualmedia.co- Kabupaten Lebong,-Program Dana Desa Merupakan Salah satu upaya pemerintah Pusat dalam meningkatkan Kesejahteraan masyarakat di Seluruh Desa, namun untuk menyukseskan Program Dana Desa di butuhkan Konsistensi Pemerintah Desa sebagai Pengguna Anggaran dalam Merealisasikan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
Seperti di ketahui pemerintah Desa Sungai Grong mengalokasikan anggaran untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp. 138.049.800 dengan rincian Belanja Pupuk Urea sebanyak 50 Sak dengan Harga Rp.650.000/Sak total Rp.32.500.000,- Belanja Pupuk Phoska sebanyak 50 Sak harga satuan Rp.650.000,- dengan total Rp 32.500.000,- Belanja Obat – obatan dan Racun Sebanyak 1 Paket dengan Harga Rp 15.000.000,- selanjutnya Belanja Operasional Pengolahan Lahan dengan Menggunakan anggaran Rp 58.049.800,-.
Pjs Kepala Desa Sungai Grong, Bangun Jaya saat di wawancara wartawan dirinya mengatakan, “wawancara di Lokasi Ketahanan Pangan tidak etis dan secara kebetulan jam kantor sudah habis silahkan besok ke kantor Desa saja”. ujarnya
Keesokan hari saat di Kantor Desa Sungai Grong, Pjs Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran tidak ada hanya ada beberapa Perangkat Desa, di mulai dari Sekretaris Desa dan Suaminya yaitu Sdr Andi yang hingga saat sekarang belum di ketahui jabatannya di Desa sungai Grong.
Namun demikian di saat sekretaris Desa Enggan memberikan penjelasan tentang Kegiatan MT2 dengan mengeluarkan pernyataan bahwa wartawan tidak punya hak mengetahui tentang kegiatan Desa dan Masalah MT2, karena ini adalah Dokumen Negara tidak dan tidak bolehvdi sebar luaskan”.ujarnya
Andi sebagai suami Sekdes menjelaskan, “kegiatan MT 2 ini berjumlah 42 hektar, yang mengikuti 20 ha , selainnya Tidak mau mengikuti yang bertahan hingga panen berkisar 4 Ha”.tutupnya.
By:(BN)