Tegakan Perda Nomor 15 Tahun 2007, Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran.

481

Lebong,prov bengkulu faktuamed– MENYIKAPI maraknya atas keluhan di tengah tengah masyarakat yang menjadi per soalan hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di tempat-tempat dan jalan umum.

Satpol PP bersama Polres Lebong saat menertibkan hewan ternak kaki empat.
Satpol PP bersama Polres Lebong saat menertibkan hewan ternak kaki empat.
Hal ini langsung disikapi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebong Zainal Husni, MH., MM melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Andrian Aristiawan, SH untuk melakukan upaya menegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2007 tentang larangan melepas hewan ternak kaki empat.

Satpol PP Lebong saat menertibkan hewan ternak kaki empat.
“Operasi penertiban hewan ternak kaki empat ini hanya dilakukan pada siang hari,” sampai Andrian di Ruang Kerjanya, Rabu beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan para camat, lurah dan kepala desa selaku pemerintah setempat agar sasaran operasi teknisnya transparan.

Tindak tegas Satpol PP Lebong kepada pemilik hewan ternak.
“Saat pelaksanaan operasi kami juga melibatkan seperti instansi penegak hukum dari Polres Lebong, sehingga nantinya untuk setiap penerapan operasi akan ada sanksi kepada setiap pemilik ternak kaki empat. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat Lebong untuk tidak melepaskan hewan ternak kaki empat tersebut di tempat umum dan jalan umum,” imbaunya.

Selain itu, kata Andrian, ditemukan juga dilapangan banyak terdapat pemasangan berupa poster-poster, spanduk, baliho dan sejenisnya maupun iklan produk tanpa izin.

“Setelah kami telusuri sangat merugikan daerah karena terindikasi hampir 70 persen tidak mengantongi izin. Hal ini sangat disayangkan dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) lebong,” sesalnya. (Hln)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.