Agar Terciptanya Pemilukada Aman Damai Kondusip Panwascam Lebong Utara Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020.

343

Lebong faktualmedia.co   – Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Lebong Utara gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2020 Bertempat di Hotel Asri kelurahan kampung jawa, kecamatan lebong Utara, kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu, Hari Selasa, ( 10-11-2020 ).

.Acara tersebut di buka oleh ketua panwaslu kecamatan Lebong Utara Shaffan Mujahid bersama dengan dua komisionernya Nopen Azwar dan Zam Adli. dihadiri oleh peserta kepala desa, dan tokoh agama di wilayah Kecamatan Lebong Utara.

Ketua Panwaslu Kecamatan Lebong Utara, Shaffan Mujahid dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini digelar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pada Pilkada 2020.

Shaffan menerangkan, minimnya jajaran Panwaslu Kecamatan Lebong Utara menjadi kendala dalam melakukan pengawasan pada masa kampanye. Oleh sebab itu, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sangatlah penting sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh paslon, timses, ASN maupun Kepala Desa atau perangkat Desa.

” Terkait dengan Netralitas ASN, sebagai narasumber pada kegiatan kali ini terdiri dari Sentra Gakkumdu kejaksaan Lebong Kasi Pidum M. ADYANSYAH,SH.MH. dan Kapolsek Lebong Utara Iptu DANIE PAMUNGKAS SETYAWAN. menyampaikan, bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sudah diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015″ “ Dalam Pasal ini jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa kebijakan maupun tindakan kongkrit yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran kampanye,” jelasnya.

Di akhir kegiatan Ketua Panwaslucam Lebong Utara menghimbau kepada peserta untuk melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum terjadinya pelanggaran dengan cara saling mengingatkan terkait hal yang dilarang pada masa kampanye, baik yang menyangkut keterlibatan ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa maupun BPD. ( Hs)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.