ALTB Minta Kejari Lamtim Percepat Penyidikan, Dugaan Mark-Up Bansos Di Dinas Sosial

258

Lamtim – Faktualmedia.co
Dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), atas Penyelewengan Dana yang di sinyalir ada Mark-Up (penggelembungan), Pemberian Bantuan Bedah Rumah, melalui Dana Bantuna Sosial (BANSOS), sebesar Rp.600.000.000; (Enamratus juta rupiah) di Lampung timur.

Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB), Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Mempercepat dan Merampungkan Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan tersebut.

“Bantuan Dana Rehab Rumah Fakir dan Miskin, Bantuan untuk Orang Sakit dan Bantuan Dana Kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sebesar, Rp. 300.000.000,-, Sisanya Rp.300.000.000,- Untuk Kegiatan Pelatihan Membatik dan Peningkatan SDM – LKS yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur”, jelas Maradoni,S,AP di Kantornya, komplek Pemda Lampung Timur, Desa Sukadanilir, Kecamatan Sukadana (05/05/23).

Lebih lanjut ALTB Menduga, Dana Sebesar Rp. 300.000.000,- yang di Peruntukkan untuk Rehab Rumah, Bantuan untuk Orang Sakit, dan Bantuan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di beberapa Kecamatan tersebut, Melenceng Jauh dan tidak Terealisasi sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak – Juknis), yang Sudah di Tetapkan, karena tidak melalui Tahapan,Verifikasi dan Pendataan.

“Penerima tidak Sesuai yang di Syaratkan, serta tidak Melibatkan pihak Desa dan Kecamatan, dan tidak Mengetahui Program tersebut, dan yang lebih miris lagi Penerima Bantuan Bedah Rumah di sinyalir tidak Tepat Sasaran, sehingga Penerima Bantuan tersebut, bukan Fakir dan Miskin, sebagai mana Syarat yang di tetapkan”, tambahnya.

Selain itu, Pelatihan Membatik dan Peningkatan SDM – LKS yang di Anggarkan, Diduga Kuat sebagian Fiktif, dan tidak Memenuhi Target yang sudah di Tetapkan, baik dari Jumlah Peserta, serta Pembagian Tema Sosialisasi yang di Realisasikan.

“Kami Berharap, Kejari Lampung Timur dapat Menuntaskan, secara Cepat. karena ini perkara sensitif menyangkut Bantuan Dana Sosial, yang semesti nya Dana tersebut, Harus di Terima Fakir dan Miskin, yang Berhak untuk Menerima, jadi Hak – haknya
jangan sampai di Hilangkan”, tegasnya.

“Korp Adyaksa Punya progres dan Komitmen yang jelas, dalam penanganan dan penuntasan perkara dugaan Korupsi, dan Kami Mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan untuk Membuka Kasus ini secara Terang benderang, Demi Terciptanya Rasa Keadilan bagi Masayarakat, khususnya Fakir dan Miskin.
Siapapun yang diduga terlibat memainkan dan nenghilangkan Yang menjadi Hak Fakir dan Miskin, Harus di Tindak tegas dan di minta Pertanggung Jawaban”,pungkasnya.

Rencana nya, ALTB juga akan mengirimkan surat ke
Kejaksaan Agung Republik Indonsia (KEJAGUNG-RI), Agar dapat Memantau dan Mensupervisi kasus ini untuk segera di Tuntaskan.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.