Anggota DPRD Propinsi Lampung Drs.FX. Siman Melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Ideologi Pancasila Di Pekon Fajar Agung

179

PRINGSEWU, FAKTUAL – Anggota DPRD Propinsi Lampung Drs.FX.Siman melaksanakan sosialisasi Pendidikan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan, di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung, Jum’at (8/3/2023).

Sosialisasi PIP dan Wawasan Kebangsaan oleh Anggota DPRD Propinsi Lampung diikuti para aparat pekon Fajar Agung, Karang Taruna, tokoh masyarakat serta perwakilan dari organisasi perempuan dan para pemuda mahasiswa, dengan menghadirkan Akademisi Institut Bakti Nusantara (IBN) Andreas Andoyo.S.Sos.,M.T.I dan Sudewi.S.E.,M.M.

Dalam pemaparannya Andreas Andoyo,S.Sos.,M.T.I. mengawali dengan perkenalan Drs.FX.Siman, dikatakannya, bahwa wakil rakyat seperti Drs.FX. Siman perlu di contoh dan ditauladani, karena sejak saya sekolah di SMP Xaverius, Drs.FX. Siman adalah guru saya dan sudah menjadi anggota DPRD Lampung Selatan, waktu itu Ibu Kota Pringsewu masih bergabung di Kalianda Lampung Selatan.

Saat itu Beliau sudah berpikir dan berjuang Pringsewu harus mekar dari Lampung Selatan, ” Alhamdullilah mekarlah menjadi Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung, terang Andreas Andoyo

Tidak sampai disitu, rupanya Beliau pun berjuang ikut memekarkan Kabupaten Pringsewu”, akhirnya Kabupaten Pringsewu menjadi daerah otonom sendiri, dan Drs. FX. Siman pun tetap dipilih masyararakat menjadi anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, hingga dipercaya menjadi anggota DPRD Propinsi Lampung 2 periode hingga saat ini, ujar Akademisi IBN.

Diakhir masa jabatannya Drs.FX. Siman tetap turun ke masyarakat memberikan pencerahan kemasyarakat, Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dengan kondisi masih sakitpun turun menghadiri acara ini. ujar Andreas Andoyo.

Narasumber mengingatkan, bahwa, Kita lahir memang di ciptakan berbeda, beda agama. beda suku dan beda adat istiadat, namun hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus satu ber Ideologi Pancasila dan taat dengan UUD 1945 serta perundang-undangan lainnya.
“Jangan perbedaan itu di jadikan perdebatan, yang berakibat akan muncul konflik antar umat beragama, maupun suku dan golongan”Kata Andreas Andoyo. ( Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.