Anggota DPRD Provinsi Soroti Konplik Agraria Masyarakat Kampung Gunung Sangkaran Vs PT BMM

390

WAY KANAN  – faktualmedia.co- Konplik Agaria PT BMM Vs, Masyarakat Adat kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten way kanan, sampai saat ini masih terus berlangsung di Mahkamah Agung (MA) Repulik Indonesia. Hal ini mendapat sorotan serius dari Sahdana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Lampung Daerah pemilihan (Dapil) lima Way kanan dan Lampung Utara.

Ia meminta kepada Pemerintah dan DPRD Way Kanan agar tidak diam saja melihat perseteruan masyarakat adat Kampung gunung Sangkaran Vs PT BMM dengan objek sengketa di kecamatan Blambangan umpu yang terus berlangsung hingga saat ini.

Dijelaskan sebagai mantan anggota DPRD Way kanan tiga Priode dirinya cukup tau  apa yang menjadi alasan Eeng cs sebagai masyarakat adat Kampung gunung sangkaran yang terus hingga kini  mempersoalkan keberadaan PT BMM, karena Ini semua sudah jelas wilayah Kampung mereka.

Karena di lihat dari Peta Pemerintah dan keterangan Tokoh Tokoh adat baik lisan dan tertulis semua sudah jelas, bila mana saat ini PT BMM telah menguasai atas hak wulayat Kampung Gunung Sangkaran, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah dan DPRD way kanan tinggal diam, agar konplik kedua belah pihak segera di selesaikan. Jelas Sahdana kepada media. Sabtu (27/3/2021).

Sementara pantauan wartawan media ini di lapangan, pendudukan lahan terus di lakukan oleh masyarakat adat Gunung sangkaran di wilayah kampung Gunung sangkaran yang di caplok oleh PT BMM.

Juru bicara Masyarakat Adat Gunung Sangkaran Eeng Saputra saat di temui, membenarkan bila aksi pendudukan lahan sudah satu tahun lebih mereka lakukan dengan kesepakatan bersama, dan hal ini kami lakukan karena sudah banyak pembohongan PT BMM pada kami.

Lanjut Eeng, “Oleh karena itu kami meminta agar pemerintah dan DPRD Way Kanan tidak Cuek dengan melihat persoalan ini,  dan dapat memberikan pembelaan kepada kami masyarakat adat”. Tegasnya..

Sementara.kuasa hukum Eeng Saputra, Feri Soneri.SH mejelaskan, untuk saat ini proses hukum telah sampai di Mahkamah Agung.

“Kami berharap agar pihak hukum tidak berpihakan terhadap Perusahaan, tetapi harus melihat acuan data dan bukti”. Jelas Feri. (Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.