Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Bahas Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM.

415

Kota Bengkulu.faktualmedia.co. Perubahan bentuk badan hukum PDAM menjadi Perumda Tirta Hidayah dimaksudkan untuk menyesuaikan denganPeraturan Perundangan yang lebih tinggi. Perubahan bentuk badan hukum ini juga untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif, efisien dan produktif.

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda Pemerintah Kota dan PDAM Kota Bengkulu hari selasa (10/11/2020) menggelar Rapat Pembahasan terhadap Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hidayah.

Perda ini nantinya akan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.
“Seharusnya Pemerintah Kota Bengkulu menjelaskan terlebih dahulu filosofis pemberian nama Tirta Hidayah pada Perumda Air Minum, sehingga kita tidak berkutat dalam perdebatan soal pemberian nama. Selain itu pemberian nama idealnya juga menggambarkan identitas daerah.” -Kusmito Gunawan, SH,MH / Anggota Bapemperda – Ketua Fraksi PAN, dalam Rapat Pembahasan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hidayah
Seperti yang diketahui, PDAM Kota Bengkulu sejak didirikannya belum memiliki nama. Dalam kesempatan perubahan Perda ini juga dimaksudkan untuk merubah nama PDAM menjadi Perumda Tirta Hidaya.(Hs)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.