Faktualmedia.co
Bapenda Kabupaten Pringsewu Gelar Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang – Undangan Tentang Perpajakan Daerah
Pringsewu – faktualmedia.co Pemkab Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah Pringsewu, menggelar sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perpajakan Daerah dalam Implamentasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor kecamatan Pringsewu Rabu (9/4/2025), dibuka oleh Bupati Pringsewu diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Hasan Basri didampingi oleh Kepala Bapenda Pringsewu Yanwir HK, Camat Pringsewu, Kepala UPT Samsat Pringsewu, Kapolres Pringsewu yang mewakili dan para kepala Pekon se – kecamatan Pringsewu.
Dalam sambutannya Kepala Bapenda Pringsewu Yanwir mengatakan, bahwa sosialisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Dan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kemandirian fiskal.”Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dan Opsen pajak kendaraan telah dibuka dari tanggal 5 Januari 2025 di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, lanjut Yanwir, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa bersinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Targetnya pendapatan opsen ini tidak jauh berbeda dari skema dana bagi hasil pajak, yaitu sekitar 30 persen dari total penerimaan.”Makanya, untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Bapenda Pringsewu bersama Samsat Pringsewu terus melakukan sosialisasi dengan keliling ke sembilan kecamatan untuk menjelaskan kebijakan ini dengan menghadirkan kepala Pekon tokoh masyarakat disetiap Pekon,” ujarnya.
Sementara Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Asisten III Hasan Basri menyambut baik dan mengapresiasi penerapan opsen PKB dan BBNKB ini. Dan langkah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat otonomi fiskal daerah. “Dengan adanya opsen ini, kita memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan mendukung program pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” katanya.(Made).