Bapenda Tulang Bawang (Bapenda) Penyerahan Secara Simbolis Surat (SPPT PBB-P2) Bagi Masyarakat Miskin,.

447

Tulang Bawang faktual  – Badan Pendapatan Daerah  Tulang Bawang (Bapenda) setempat, melakukan penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) bagi masyarakat miskin,.

Faktual Tulang Bawang Propinsi Lampung

Kegiatan kali ini dilaksanakan di Kecamatan Banjar Agung, dengan dihadiri Sekdakab Tulangbawang Ir. Anthoni MM dan Kepala Bapenda I Nyoman Sutamawan beserta jajarannya, serta perwakilan masyarakat penerima. Adapun penyerahan (SPPT PBB-P2)

merupakan wujud implementasi program unggulan dengan pemberian keringanan bagi masyarakat miskin, yang termasuk didalam RPJMD Kabupaten Tulangbawang periode 2017-2022.

Sementara itu, dalam sambutannya, Sekdakab Tulangbawang Ir. Anthoni MM, mewakili Bupati Tulangbawang Hj. Winarti, SE, MH, menyampaikan bahwa dalam suasana yang penuh keprihatinan

baik di tingkat nasional maupun internasional, akibat dari dampak pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Ir. Jokowi telah sangat serius menangani dampak Covid-19.

Demikian, karena masyarakat terdampak Covid-19 menjadi bertambah beban hidupnya. Sebab terbatasnya ruang gerak untuk mencari nafkah. Untuk menindaklanjutinya, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Berdasarkan Keputusan Bupati Tulanbawang Nomor : B/193NI.3/HKfTB/2020 Tanggal 27 April Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tulangbawang.

“Maka pada hari ini diserahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 kepada masyarakat miskin di Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang. Dalam keputusan ini sebanyak 6.083 penerima manfaat program pemberian keringanan pembayaram PBB-P2 bagi masyarakat miskin dengan total nilai sebesar Rp.89.780.104,” jelas Sekdakab.

Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat miskin di Kabupaten Tulangbawang. Dalam bentuk inilah Pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakatnya. Karena melalui program ini, maka masyarakat miskin selaku wajib pajak yang menerima manfaat atas pemberian keringanan pembayaran PBB-P2 pajak terhutang dalam SPPT PBB-P2 yang diterima bersaldo Rp 0 (nol rupiah).(Muh

Faktual Tulang Bawang Propinsi Lampung

Kegiatan kali ini dilaksanakan di Kecamatan Banjar Agung, dengan dihadiri Sekdakab Tulangbawang Ir. Anthoni MM dan Kepala Bapenda I Nyoman Sutamawan beserta jajarannya, serta perwakilan masyarakat penerima. Adapun penyerahan (SPPT PBB-P2)

merupakan wujud implementasi program unggulan dengan pemberian keringanan bagi masyarakat miskin, yang termasuk didalam RPJMD Kabupaten Tulangbawang periode 2017-2022.

Sementara itu, dalam sambutannya, Sekdakab Tulangbawang Ir. Anthoni MM, mewakili Bupati Tulangbawang Hj. Winarti, SE, MH, menyampaikan bahwa dalam suasana yang penuh keprihatinan

baik di tingkat nasional maupun internasional, akibat dari dampak pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Ir. Jokowi telah sangat serius menangani dampak Covid-19.

Demikian, karena masyarakat terdampak Covid-19 menjadi bertambah beban hidupnya. Sebab terbatasnya ruang gerak untuk mencari nafkah. Untuk menindaklanjutinya, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Berdasarkan Keputusan Bupati Tulanbawang Nomor : B/193NI.3/HKfTB/2020 Tanggal 27 April Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tulangbawang.

“Maka pada hari ini diserahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 kepada masyarakat miskin di Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang. Dalam keputusan ini sebanyak 6.083 penerima manfaat program pemberian keringanan pembayaram PBB-P2 bagi masyarakat miskin dengan total nilai sebesar Rp.89.780.104,” jelas Sekdakab.

Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat miskin di Kabupaten Tulangbawang. Dalam bentuk inilah Pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakatnya. Karena melalui program ini, maka masyarakat miskin selaku wajib pajak yang menerima manfaat atas pemberian keringanan pembayaran PBB-P2 pajak terhutang dalam SPPT PBB-P2 yang diterima bersaldo Rp 0 (nol rupiah).(Muh

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.